-->








KIP Aceh Tamiang Keluarkan Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Pada Pemilu 2024

24 November, 2022, 19.40 WIB Last Updated 2022-11-24T12:44:02Z

Adi Sartika, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mengeluarkan pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Adi Sartika, melalui rilis pers yang diterima LintasAtjeh.com, Kamis (24/11/2022) menyampaikan bahwa mengeluarkan pengumuman rancangan ini karena sesuai pasal 17 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, KIP Aceh Tamiang mengumumkan rancangan Dapil.

"Dengan diumumkan rancangan Dapil ini kita berharap mendapat masukan dan tanggapan secara tertulis dari masyarakat sampai dengan tanggal 6 Desember mendatang," sebut Adi

Menurutnya, tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Email atau diantar langsung ke KIP Aceh Tamiang dengan menyertakan identitas lengkap, baik perorangan ataupun lembaga.

Kemudian lanjut Adi lagi, pada tanggal 7 s.d 19 Desember 2022 mendatang, akan dilakukan uji publik oleh KIP Aceh Tamiang.

"Ada dua rancangan yang diumumkan, yaitu terdiri dari empat dapil, dan ada 5 dapil," jelas Adi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Disebut oleh Adi, adapun rancangan pertama masih tetap seperti sebelumnya.

Rancangan 2 terdiri dari :

Aceh Tamiang 1, meliputi Kecamatan Karang Baru 45.435 jiwa, dan Kecamatan Sekrak 7.755 jiwa, jumlah 6 kursi. 

Aceh Tamiang 2, meliputi Kecamatan Kota Kualasimpang 19.095 jiwa, dan Kecamatan Kejuruan Muda 37.602 jiwa, jumlah kursi 7.

Kemudian, Aceh Tamiang 3 yaitu Kecamatan Seruway 28.277 jiwa, dan Kecamatan Rantau 38.821 jiwa, jumlah kursi 8. 

Aceh Tamiang 4, yakni Kecamatan Manyak Payed 35.161 jiwa, Bendahara 23.606 jiwa, dan Kecamatan Banda Mulia 13.128 jiwa, jumlah kursi 8.

Selanjutnya, kata Adi, Aceh Tamiang 5, meliputi Kecamatan Tamiang Hulu 19.698 jiwa, dan Kecamatan Tenggulun 18.604 jiwa, jumlah kursi 6.

Kemudian, terang Adi lagi, rancangan tiga terdiri dari Aceh Tamiang 1, Kecamatan Karang Baru 45 435 jiwa, Sekrak 7.755 jiwa, dan Kecamatan Bandar Pusaka 14.618 jiwa, jumlah Kursi 8.

Aceh Tamiang 2, yaitu Kecamatan Manyak Payed 35.161 jiwa, Bendahara 23.606 jiwa, dan Kecamatan Banda Mulia 13.128 jiwa, jumlah kursi 8.

Aceh Tamiang 3, Kecamatan Seruway 28.277 jiwa, Rantau 38.821 jiwa, dan Kecamatan Kota Kualasimpang 19.095 jiwa, jumlah kursi 10, 

Aceh Tamiang 4, meliputi Kecamatan Kejuruan Muda 37.602 jiwa,Tamiang Hulu 19.698 jiwa, dan Kecamatan Tenggulun 18.604 jiwa, jumlah Kursi 9.[ZF]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini