-->








KIP Aceh Tamiang Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRK

15 Desember, 2022, 21.08 WIB Last Updated 2022-12-15T14:09:11Z

Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRK yang digelar KIP Aceh Tamiang, bertempat di Aula SKB Karang Baru, Kamis (15/12/2022) | Foto: LintasAtjeh.com

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang dalam pemilihan umum tahun 2024, di Aula SKB Karang Baru, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan uji publik yang menghadirkan dari masing-masing perwakilan partai politik peserta pemilu, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan tersebut digelar berdasarkan ketentuan PKPU 6 Tahun 2022 dan SK KPU 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR Kabupaten/Kota.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai perintah pasal 15, 16, 17, dan pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022 setelah menetapkan rancangan dan alokasi kursi per Dapil.
Disampaikan oleh Ishak, pada Pemilu tahun 2024 nanti, jumlah kursi anggota DPRK Aceh Tamiang terjadi penambahan dari 30 kursi sekarang ini menjadi 35 kursi, penambahan kursi tersebut sudah diatur sesuai peraturan berlaku. 

"KIP Aceh Tamiang telah merancang Dapil seperti perintah undang-undang dan wajib mengumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, serta menyelenggarakan uji publik,” ujar Ishak

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dia menambahkan, tahapan penataan Dapil menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati. Dapil dirancang dan ditetapkan diawal, sehingga semua kelompok politik termasuk masyarakat menyadari konsekuensinya.
Menurut Ishak, uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Pemilu serentak tahun 2024 merupakan langkah bersama sebagai upaya menyukseskan berbagai tahapan untuk menyongsong Pemilu dan Pilkada. 

"Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu serentak menjadi salah satu fokus bagi KIP selaku penyelenggara dan pemerintah sehingga sinergitas dan kolaborasi seluruh komponen terkait menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang," ujar Ishak.
Selanjutnya, pada kegiatan uji publik dipandu oleh Komisioner KIP Aceh Tamiang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Adi Sartika didampingi Komisioner KIP lainnya, yakni Rusli, Khuwailid dan Alhamda. 

Pada sesi penyampaian opsi hasil rancangan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang, beragam tanggapan dan kritik disampaikan para peserta uji publik.

"Keputusan akhir mengenai Dapil ada di KPU Pusat," tegas Adi Sartika.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini