-->








Darud Donya: Kawasan Bekas IPAL Resmi Jadi Situs Cagar Budaya

03 Desember, 2022, 23.00 WIB Last Updated 2022-12-03T22:34:12Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengapresiasi dijadikannya kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farusah Pindi Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam, menjadi Kawasan Situs Cagar Budaya, Sabtu (03/12/2022). Langkah ini penting mengingat kawasan situs berada dikawasan Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam. 

Kawasan tempat persemayaman para Raja dan Ulama Aceh ini sebelumnya dijadikan lokasi pembangunan proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), setelah lebih dulu dijadikan lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah, dan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja).

Pemimpin Darud Donya meminta pemerintah, agar dalam waktu dekat segera memindahkan gunungan sampah dan semua lumpur tinja, dari kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farusah Pindi Gampong Pande itu. 
Kawasan Situs Cagar Budaya ini harus segera dibersihkan dari sampah dan tinja. Hal ini sebagai penghargaan terhadap jasa para pahlawan, leluhur dan nenek moyang bangsa Aceh yang telah berjuang membangun Aceh dan menegakkan Islam di Asia Tenggara," kata Cut Putri. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pemimpin Darud Donya amat senang dan bahagia, karena kawasan bekas kompleks IPAL telah dijadikan Situs Cagar Budaya. Ini adalah buah perjuangan Rakyat Aceh untuk menyelamatkan makam indatu sebagai harga diri Bangsa Aceh. 

Walaupun sudah berhasil dijadikan Lawasan Situs Cagar Budaya, Tuan Putri Aceh Darussalam ini meminta rakyat Aceh untuk terus siaga, dan siap berjuang untuk Aceh. 
"Jangan lengah, ingat bagaimana kasus Lamdingin terjadi. Dalam rapat bersama Pemko Banda Aceh sepakat membebaskan kawasan situs Lamdingin, dan makam diselamatkan tetap ditempatnya. Namun akhirnya diam-diam makam para ulama di Lamdingin malah dibuang nisannya ke tempat lain," ujar Cut Putri. 

Darud Donya meminta Pemko Banda Aceh jangan coba-coba ingkar janji, atau mencari cara melanjutkan proyek IPAL, sebagaimana ingkar janji Pemko dalam kasus Lamdingin.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini