"Kami minta dukungan pemerintah memperjuangkan agar semuanya dapat diberikan formasi khusus melalui jalur formasi Teknis PPPK tanpa melihat latar belakang pendidikan," kata Sab Rafiq Sabri kepada LintasAtjeh.com, Selasa (6/12/2022) di Banda Aceh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH. COM
Die menjelaskan tenaga kontrak PAMHUT sudah memiliki masa kerja selama 16 tahun yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Disamping itu Status Otonomi Khusus daerah Aceh yang juga merupakan Lex Spesialis harusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat khususnya Kemenpan RB.
Pada tahun 2022 pemerintah pusat lebih mengutamakan Tenaga Guru dan Kesehatan dalam hal rekrutmen PPPK. Oleh karena itu pada Tahun 2023 Formasi Tenaga Teknis juga perlu diperhatikan khususnya terkait tenaga kontrak PAMHUT di Provinsi Aceh.
"Hal ini menjadi perhatian dikarenakan masalah penyelatan hutan, alam dan lingkungan hidup juga merupakan masalah penting dan serius untuk ditanggapi. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih arif dan bijaksana dalam mengambil sikap. Menpan RB juga harus memperhatikan perjanjian damai RI-GAM yang tertuang dalam MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh," ujarnya.[Red]