-->








Tahun 2022, Tersangka Kasus Narkotika di Polres Langsa Meningkat

29 Desember, 2022, 16.38 WIB Last Updated 2022-12-29T09:39:32Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Polres Langsa menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 tentang pemaparan berbagai kasus yang ditangani di wilayah hukumnya, Kamis (29/12/2022), di Aula Mapolres setempat.

Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menjelaskan sepanjang tahun 2022 ini pihaknya mencatan pelaksanaan tugas Polres Langsa dimulai dari pelaksanaan tugas bulan januari sampai dengan bulan desember tahun 2022.


"Penyelesaian kasus narkotika di tahun 2022 ini ada 107 kasus,  untuk jumlah tersangka sebanyak 154 orang, barang bukti sabu sebanyak 3.331,26 Gram dan Ganja 47.250 Gram. Tersangka kasus narkotika ini terdiri dari 149 laki-laki dan 5 orang perempuan," papar Kapolres.


Jika di lihat pada tahun 2021, sambung Kapolres, untuk pengungkapan kasus narkotika sebanyak 98 dan jumlah tersangka 114 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 3.620.25 Gram sabu serta 232.859 Gram ganja. Jadi dibandingkan dengan tahun 2022 tersangka kasus narkotika mengalami peningkatan.


"Peningkatan jumlah tersangka sebanyak 10 orang naman jumlah barang bukti yang di sita terjadi penurunan seperti sabu 288.99 Gram dan ganja 185.599 Gram," ujar Kapolres Langsa.


"Dengan pengungkapan kasus narkotika ini berarti jika dikalkulasikan maka kita sudah menyelamatkan sebanyak 32.405 jiwa dari bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Langsa," imbuh AKBP Agung.


AKBP Agung melanjutkan pemaparan pengungkapan kasus Reserse Kriminal. Di tahun 2022 Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap 433 kasus, sedangkan yang sudah selesai ditangani sebanyak 341 kasus dengan persentase 78,75 persen.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Adapun kasus yang ditangani Sat Reskrim adalah pencurian biasa sebanyak 101, curat 98, penggelapan 43, penipuan 32 dan curanmor 26 Kasus.


Perbandingan dengan tahun 2021 ada 415 kasus, perkara yang selesai ditangani 358 kasus, persentase 86,26 persen. Untuk urutan curat paling tinggi ada 121, curi biasa 68, penggelapan 66 Kasus, curanmor 45 dan kasus penganiayaan ringan 24 Kasus.


Sementara kasus menonjol yang berhasil kita ungkap pada tahun 2022 ini ada 3 kasus diantaranya kasus penyimpangan bahan bakar jenis solar bersubsidi. Kemudian ada tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap supir truk L300 dan tindak pidana penyimpanan tulang belulang hewan(gajah).


Untuk Satuan Lalulintas, di tahun 2022 ini untuk jumlah pelanggar tilang sebanyak 2009  tilang teguran ada 3258 terjadi peningkatan sebanyak 590 kasus pada tahun 2022 untuk teguran terjadi peningkatan juga sebanyak 1.043 kasus.


sedangkan data laka lantas tercatat ada 114 korban, meninggal dunia sebabyak 27 orang Luka Berat ada 4 orang dan luka ringan ada 257 orang, untuk jumlah kerugian materi sebesar Rp 417.200.000


Jika di bandingkan dengan kasus tahun 2021 untuk tilang sendiri ada 1419 kasus dan teguran ada 2.2115 kasus untuk kerugian materi sebesar Rp 305.500.000.


"Untuk kasus laka lantas terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 36 pada tahun 2022 ini, korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak 27 orang, korban luka berat terjadi peningkatan sebanyak 1 orang dan korban luka ringan mengalami peningkatan sebanyak 17 orang," tutup Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini