-->




Perintis: Proyek Penyusunan Dokumen AMDAL Terindikasi Adanya Kerugian Negara

25 Januari, 2023, 17.25 WIB Last Updated 2023-01-25T10:25:51Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Proyek penyusunan dokumen AMDAL kawasan wisata hutan mangrove terindikasi adanya kerugian negara. Pasalnya jenis kontrak proyek tersebut adalah "Lump-sum" dimana pembayaran pekerjaan itu berdasarkan produk yang di hasilkan.

(Baca : Tanpa AMDAL, Pembangunan Kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa Kangkangi Aturan)


Demikian disampaikan Ketua LSM Perintis Kota Langsa, Zulfadli kepada LintasAtjeh.com di Langsa, Rabu (24/01/2023).


"Kita berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak penegak hukum untuk segera memeriksa proyek penyusunan dokumen AMDAL tersebut," ungkap Zulfadli.


Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pihak Pemko Langsa kepada pihak kontraktor sebesar 75 persen pada pekerjaan proyek tersebut yang hasilnya tidak ada itu sudah jelas-jelas melanggar aturan Perpres No. 54 Tahun 2010.


(Baca : Zulfadli: Ada Pelanggaran Aturan pada Pembangunan Kawasan Hutan Mangrove, Tolong Buka Mata Penegak Hukum)


"Pada Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi Kontrak lump-sum merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan: (a)jumlah harga pasti dan tetap, serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; (b) Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; (c) Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai isi kontrak; (d) Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); (e) Total harga penawaran bersifat mengikat, dan (f) Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang," terangnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sebenarnya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, Dr. Iqbal, M.Pd saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022) mengakui bahwa pelaksanaan proyek penyusunan dokumen AMDAL kawasan wisata hutan mangrove sudah diputuskan dan dibayar sebesar 75 persen dari nilai kontrak.


"Pelaksana proyek penyusunan dokumen AMDAL kawasan hutan mangrove sudah diputuskan kontrak pada 23 Desember 2022 sehingga izin lingkungan atau AMDAL belum dapat," kata Iqbal.


(Baca : LSM Perintis: Belum Miliki Izin AMDAL, Persetujuan Komitmen PBPH Terancam Dibatalkan)


Namun, sambung Iqbal, pengurusan dokumen AMDAL sudah sampai ke tahap Rencana Kerja (RK) I yang sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.


"Kita tinggal mengurus kelanjutannya saja, karena kita sudah terdaftar di kementerian dalam pengurusan dokumen AMDAL," pungkasnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini