(Baca : Tanpa AMDAL, Pembangunan Kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa Kangkangi Aturan)
Demikian disampaikan Zulfadli, Sekertaris LSM Bungong Lam Jaroe kepada LintasAtjeh.com di Langsa, Selasa (03/01/2023).
Zulfadli menjabarkan, berdasarkan Undang - Undang RI nomor 32 tahun 2009 tercantum ada beberapa sanksi bagi pihak yang membuat kegiatan tidak memiliki AMDAL. Sanksi-sanksi itu adalah pidana berupa kurungan dan sanksi denda sebesar 3 milyar rupiah.
"Beberapa pembangunan di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa jelas-jelas hingga kini tidak memiliki AMDAL, sehingga hal tersebut jelas melanggar peraturan dan bertentangan dengan hukum," ujar Zulfadli.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, walaupun sudah menjadi rahasia umum bahwa pembangunan kawasan hutan mangrove Kuala Langsa tidak memiliki AMDAL atau izin lingkungan sehingga bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan, terkesan pihak penegak hukum tidak melihat ataupun mengetahui pelanggan hukum tersebut.
Karena itu, sambung Zulfadli, kita mencoba membukakan mata penegak hukum agar dapat melihat adanya pelanggaran hukum dalam pembangunan di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa tersebut.
"Kita berharap kepada pihak penegak hukum jangan terlalu lama menutup mata terkait adanya pelanggaran aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
"Tolong buka mata penegak hukum di daerah, jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka saya akan menyurati pusat. Terlalu banyak aturan yang dilanggar dalam pembangunan maupun pengelolaan hutan mangrove Kuala Langsa," pungkas Zulfadli yang dikenal memiliki sifat idealis itu. [Sm]