-->








Sedang Tidur, Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Tamiang Diciduk Polisi

11 Januari, 2023, 18.39 WIB Last Updated 2023-01-11T20:42:15Z

Tersangka BT (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kualasimpang, Rabu (11/01/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Polsek Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang menciduk seorang pria berinisial BT karena dicurigai mencuri kotak amal Masjid Babul Falah, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Selasa (10/01/2023) dini hari.


Pada Saat diciduk, tersangka BT sedang tidur di rumahnya, yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang. 

Penangkapan ini bermula dari laporan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babul Falah Desa Bukit Tempurung, Elfian Raden. Nomor Laporan Polisi : LP.B/02/I/2023/SPKT/Polsek Kualasimpang/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.

"Penangkapan kami lakukan dini hari, persisnya pukul 01.30 WIB. Saat itu yang bersangkutan sedang tidur," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhmmad Yanis melalui Kapolsek Kualasimpang AKP Justin Tarigan, Rabu (11/01/2023).

Kapolsek Justin mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka BT, pihaknya menyita barang bukti satu unit ponsel, uang tunai Rp 125 ribu dan lima buah anak kunci. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjutnya, dari rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku masuk ke masjid melalui pintu pada Senin (09/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

"Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu masjid yang didapatnya dari dalam meja masjid yang berada di teras masjid," terangnya lagi.

Dari rekaman CCTV itu, diketahui pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.

"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada di dalam amplop yang tersimpan di dalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid," sambung Kapolsek.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna selanjutnya di proses secara hukum.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," tutup Kapolsek mengakhiri.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini