-->








LSM RKCA Dukung dan Apresiasi Terbitnya Surat Edaran Pj Bupati Nagan Raya tentang Pengawasan Disiplin ASN

01 Februari, 2023, 20.25 WIB Last Updated 2023-02-01T13:25:14Z

LSM RKCA Dukung dan Apresiasi Terbitnya Surat Edaran Pj Bupati Nagan Raya tentang Pengawasan Disiplin ASN 
 
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh (LSM - RKCA) sangat mendukung dan mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE)  Pj Bupati Nagan Raya dengan Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengawasan Disiplin ASN.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP LSM RKCA Agus Salim. RZ melalui Ketua Bidang Humas Sofyan. HS, Rabu (01/02/2023).

Humas LSM RKCA Sofyan mengatakan, dengan diterbitkannya SE Pj Bupati Nagan Raya ini, diharapkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Nagan Raya akan terarah dan tertib, sehingga roda pemerintahan akan berjalan optimal dibawah kepemimpinan Pj Bupati Fitriany Farhas.

"Langkah yang dilakukan oleh ibu Pj Bupati Nagan Raya patut diapresiasi dengan membetuk Tim Pengawasan yang melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala pada selasa kemaren," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, namun demikian kami berharap agar jangan di lintas dua kecamatan saja dilakukan patroli atau razia terhadap ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja, tetapi diteruskan juga ke tingkat kecamatan lainnya di dalam wilayahKabupaten Nagan Raya," pinta Ketua Bidang Humas LSM RKCA Sofyan. HS.

"Kami dari LSM RKCA  mengharapkan kepada Sekda Ir. H. Ardimartha bersama para Asisten, Kepala BKPSDM dan unsur Satpol PP/WH untuk terus melakukan patroli pengawasan ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan ini harus berlanjut, jangan sesaat saja," cetusnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Penertiban ini juga harus dilakukan dikalangan kantor desa, dikarenakan banyak kantor desa sering tutup. Disaat masyarakat membutuhkan administrasi harus pergi ke rental komputer," tegasnya.

Bagi pataa ASN yang kedapatan terjaring dalam razia, Sofyan minta kepada Sekda dan BKPSDM agar dapat mencatat identitas ASN tersebut, serta harus memberikan sanksi tegas sebagaimana mestinya dan dilaporkan kepada Pj Bupati untuk tindak lanjut, agar hal ini tidak terulang lagi di saat jam kerja.

"Seperti kita ketahui, terbitnya Surat Edaran Pj Bupati Nagan Raya tersebut, bertujuan untuk menerapkan disiplin kepada para ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021," ducapnya.

"Dengan diterapkan dan ditingkatkan kedisiplinan di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya bisa menciptakan kemajuan di daerah kita. Oleh karena itu, kami dari LSM Rimueng Kila Center Aceh meminta kepada setiap Kepala SKPK untuk dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021," tutupnya.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini