-->








Sssttt, Aroma Tak Sedap Terkait Kucuran Dana Rp 1 M untuk Petani Ubi Kayu di Tamiang Hulu Mulai Mencuat

02 Februari, 2023, 19.40 WIB Last Updated 2023-02-02T12:40:59Z

Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG  - Aroma tak sedap mulai mencuat dari Kelompok Tani (Poktan) Mekar Kembali, Kecamatan Tamiang Hulu, yakni poktan yang pernah mendapatkan kucuran dana sangat fantastis, yakni sebesar Rp.1 miliar dari Bank Aceh Syariah pada tahun 2019 lalu.

Pasalnya, sejumlah petani yang mengaku bergabung di Poktan Mekar Kembali, dikabarkan pada Selasa 31 Januari 2023 kemarin, mengadu ke Komisi II DPRK Aceh Tamiang bahwa mereka dikejutkan dengan munculnya tagihan cicilan dari Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, dan memohon kepada Komisi II DPRK agar mendapat bantuan solusi dalam penyelesaian permasalahan yang mereka alami.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan (Foto: Ist)
Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM, saat dikonfirmasi  LintasAtjeh.com, Kamis (02/02/2023), membenarkan bahwa pada Selasa 31 Januari 2023 kemarin, Komisi II DPRK menerima pengaduan dari sejumlah warga Kecamatan Tamiang Hulu yang mengaku anggota Kelompok Tani Mekar Kembali.

"Benar, pada Selasa 31 Januari 2023 kemarin, kami mendapatkan pengaduan dari sejumlah warga Kecamatan Tamiang Hulu yang mengaku anggota Kelompok Tani Mekar Kembali. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), semua pengaduan yang disampaikan oleh mereka sudah kami catat dalam notulen," kata Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan.

Diterangkan oleh Muhammad Irwan, informasi awal yang diterima dari sejumlah petani kemarin, pada tahun 2019 lalu Kelompok Tani Mekar Kembali mendapat kucuran dana sebesar Rp.1 miliar dari Bank Aceh Syariah untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dan perekonomian petani, dan bantuan itu diberikan kepada 20 orang dengan besaran Rp.50 juta per orang.

"Kita belum tahu persis apa yang sebenar terjadi. Petani yang bergabung di Poktan Mekar Kembali mengaku dikejutkan dengan muncul tagihan cicilan dari pihak Bank Aceh Syariah. Makanya mereka mengadukan ke DPR," jelas Irwan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ia menambahkan, kemarin anggota Poktan Mekar Kembali juga menyampaikan keterangan kepada Komisi II bahwa saat uang sebesar Rp. 1 miliar akan dikucurkan, anggota poktan ada menandatangani sejumlah persyaratan yang diminta oleh pihak Bank Aceh, namun, mereka mengaku tidak tahu persis apa saja yang tertuang dalam perjanjian.

"Keterangan sejumlah anggota Poktan Mekar Kembali ini akan kita dalami lagi dengan cara meminta keterangan juga dari pihak Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Tani Mekar ," ujar Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang akrab disapa Wan Tanindo.

Kemudian, lanjutnya lagi, anggota Poktan Mekar Kembali juga menerangkan bahwa mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang. Adapun barang-barang yang mereka terima, diantaranya, batang ubi (bibit), pupuk, dan herbisida atau sarana dan prasarana produksi.

"Ini masih keterangan yang kita terima dari sejumlah anggota kelompok petani. Nanti kita akan minta keterangan pihak terkait lainnya," kata Irwan.

Menurut Irwan, permasalahan yang disampaikan oleh sejumlah anggota Poktan Mekar Kembali sangat menarik dan seksi untuk dituntaskan.

'Saya optimis akan dapat menuntaskan persamalahan ini hingga terang benderang," ujar Irwan seraya mengatakan masih ada kisi-kisi lainnya yang perlu didapatkan, baik keterangan, maupun data dari pihak terkait.

"Untuk sementera ini kita belum dapat menyimpulkan, sebab keterangan Ketua Koptan Mekar Kembali dan Pihak Bank Aceh belum kita peroleh. Dan kita masih menunggu penjadwalan pertemuan dengan pihak Bank Aceh, yang katanya beberapa hari kedepan," demikian ungkap Irwan.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini