-->




Diduga Mafia Tanah Masih Berkeliaran di Aceh Tamiang, Alamp Aksi Minta Kajati Tangkap dan Periksa Mursil..!!

22 Februari, 2023, 20.27 WIB Last Updated 2023-02-23T01:30:10Z

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menduga ada mafia tanah yang berkeliaran di Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk itu pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) tangkap dan periksa mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil.

Hal tersebut disampaikan Ketua Alamp Aksi Mahmud Padang, Kepada LintasAtjeh.com, Rabu (22/02/2023).
Menurutnya, dari studi kasus kuat dugaan bahwa mafia tanah masih berkeliaran di Aceh Tamiang. 

"Diduga tanah seluas 598.000m2 yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tanah negara. Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi 6 (enam) persil," ujar nya.

Tanah seluas dua persil yakni seluas 60.000m2 (6 Ha) telah diganti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap. katanya.

Tahap I pada tanggal 05 Agustus 2009 atas tanah seluas 13.000m2 dengan harga Rp. 1.495.000.000.00, dan tahap II pada tanggal 10 Desember 2009 seluas 47.000m2 dengan harga Rp. 4.935.000.000.00. 

"Total keseluruhan seluas 6 Ha, dengan total harga Rp. 6.430.000.000,00.” ucap Mahmud Padang.

"Untuk diketahui, bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah Mursil, S.H., M.Kn mantan Bupati Aceh Tamiang terpilih, periode 2017-2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh," katanya.

Lanjut, pada Rabu 25 Januari 2023, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui aksi unjuk rasa. 

"Saat itu Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan permasalahan tersebut di atas sedang dalam proses penyidikan," ucapnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian, pada Senin 06 Februari 2023 di Kanwil ATR/BPN Aceh, pihaknya kembali melakukan unjuk rasa.

"Kami meminta agar pihak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap," katanya.

"Namun, perwakilan Kanwil ATR/BPN Aceh mengatakan bahwa mereka harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa sembarang membatalkan surat keputusan," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya, menduga Kanwil ATR/BPN Aceh terkesan “buang bola” dan seakan menitik beratkan permasalahan tersebut di atas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. pungkasnya.

Berikut tuntutan Alamp Aksi saat melakukan unjuk rasa Senin 20 Februari 2023

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas terkait permasalahan tersebut.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menangkap dan memeriksa Mursil, S.H., M.Kn terkait permasalahan tersebut di atas.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.

4. Mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh untuk mengungkap berbagai permasalahan tersebut di atas.

5. Mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap.

6. Apabila Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, alangkah baiknya Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera mundur dari jabatannya.

[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini