-->








Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus Seorang Residivis Pengedar Sabu

23 Februari, 2023, 17.27 WIB Last Updated 2023-02-23T10:28:22Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang residivis yang diduga kembali menjadi pengedar dan seorang terduga penyalahgunaan narkoba sabu di dua tempat berbeda, Senin (20/02/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (23/02/2023) menyampaikan, kedua terduga pengedar sabu masing-masing berinisial IM (36), warga Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama yang diduga kembali menjadi pengedar sabu dan K (31), warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah atas adanya pengedaran sabu dilakukan IM di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama. Sedangkan K terduga pemakai sabu, keduanya diamankan ditempat berbeda," kata Shandy.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dalam penangkapan kedua terduga tersebut, sambung Shandy, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat total 59,40 Gram, sebungkus plastik yang berisikan plastik tembus pandang,. 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi BL 3805 FP.


"Setelah berhasil mengamankan IM, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan K yang berada di pinggir jalan di Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang," terang Shandy. 


"Guna proses lebih lanjut saat ini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkas Iptu Shandy Saputra. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini