-->

Terkait Penanaman Ubi Kayu di Tamiang Hulu, Ketua 'Poktan Mekar Kembali' Tegaskan Laporan Petani ke Komisi II DPRK Aceh Tamiang Tidak Benar

03 Februari, 2023, 21.13 WIB Last Updated 2023-02-04T11:14:36Z

Ketua Poktan Mekar Kembali, Wagirun alias Lilik


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, Kecamatan Tamiang Hulu, Wagirun alias Lilik (54) secara tegas membantah semua laporan yang pernah disampaikan oleh sejumlah anggotanya kepada Komisi II DPRK Aceh Tamiang, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.


"Saya menegaskan bahwa laporan terkait biaya penanaman ubi kayu (singkong) sebesar Rp.1 Miliar dari Bank Aceh Syariah yang disampaikan oleh sejumlah anggota Poktan Mekar Sari kepada Komisi II DPRK Aceh Tamiang beberapa hari lalu tidak benar," demikian ungkap Wagirun kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (03/02/2024).


Menurut Wagirun, pelaksanaan program penanaman ubi kayu oleh 20 petani yang bergabung di Poktan Mekar Kembali, Kecamatan Tamiang Hulu, pada tahun 2019 lalu, telah berjalan sesuai aturan yang ada.


Pria paruh baya yang akrab disapa Lilik tersebut mengatakan, anggaran yang diberikan Bank Aceh Syariah tahun 2019 untuk program penanaman ubi kayu kepada 20 anggota kelompok taninya bukan bantuan bersifat hibah melainkan pembiayaan UMKM.


Lanjutnya lagi, sebelum pembiayaan tersebut dikirim ke rekening masing-masing petani sebesar Rp.50 Juta per orang, terlebih dahulu dilakukan beberapa kali rapat untuk menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan ijab kabul (Akad) antara petani dan Bank Aceh Syariah. Setiap petani juga memberikan anggunan berupa sertifikat  tanah atau sertifikat rumah kepada Bank Aceh Syariah.


Saat acara sosialisasi dan penandatanganan akad penanaman ubi kayu antara Kelompok Tani Mekar Kembali dan Bank Aceh | Foto : Dok Ketua Poktan Mekar Kembali

Lilik menambahkan semua kebutuhan pembiayaan penanaman singkong, tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang setiap pembelian kebutuhan saprodi turut didampingi pihak Bank Aceh Syariah. Dan ini sebelumnya telah disepakati bersama seluruh anggota Kelompok Tani Mekar Kembali.


"Sistem pengelolaan anggaran tersebut seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Petani tidak menerima uang tapi petani menerima semua kebutuhan yang tertuang dalam RAB. Saya sudah berkali-kali mengingatkan anggota bahwa kucuran dana yang diperoleh merupakan pembiayaan dari Bank Aceh Syariah yang sifatnya pinjaman dan menjadi tanggungjawab anggota untuk menyetorkan saat panen ubi kayu," ujar Wagirun.


Wagirun tidak menampik, bahwa ada pihak yang mencoba memperkeruh keadaan sehingga munculnya laporan anggota Kelompok Tani Mekar Kembali kepada Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang laporan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada.


"Laporan yang disampaikan oleh anggota saya dalam RDP di Komisi II DPRK Aceh Tamiang beberapa hari lalu tidak benar. Saya sendiri selaku Ketua Mekar Kembali baru diundang oleh Komisi II pada Senin 06 Februari 2023 mendatang, dan saya akan penuhi undangan tersebut untuk menyampaikan hal yang sebenarnya agar permasalahan ini dapat diluruskan," katanya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Diterangkan juga oleh Wagirun, selama penanaman ubi kayu berjalan, selain mendapatkan barang berupa bibit, pupuk dan herbisida, para anggota Poktan Mekar Kembali juga ada mengambil sejumlah uang untuk biaya tanam dan lainnya.


Setiap pembelian yang dibutuhkan para anggota kelompok tani menerima secara merata, tidak ada anggota yang tidak dapat. Bahkan, ada sebagian anggota yang panen ubi kayu, menjual secara pribadi dan tidak menyetor," beber Wagirun.


Munculnya ide mengajukan pembiayaan ke Bank Aceh Syariah, jelas Wagirun berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Bidang Pangan, di Banda Aceh, bahwa ada program pembiayaan tanaman singkong. 


"Berawal dari situ, kita duduk rapat bersama anggota, kemudian mengajukan ke Bank Aceh Syariah dan akhirnya Alhamdulilah dikabulkan,” tuturnya.


Berjalannya waktu, berkisar tahun 2020 pada saat panen, pihaknya belum mampu menyetor ke pihak Bank Aceh Syariah dikarenakan hasil yang diperoleh tidak maksimal. ”Selain jalan untuk mengeluarkan hasil produksi yang sangat sulit, harga ubi kayu anjlok sehingga sebagian anggota kelompok tidak memanen, beriring dengan kondisi Covid-19," jelas  Wagirun.


Salah seorang anggota Kelompok Tani Mekar Kembali sedang melakukan penandatanganan akad penanaman ubi kayu | Foto : Dok Ketua Poktan Mekar Kembali


Bank Aceh Syariah 


Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, membenarkan bahwa dana sebesar Rp.1 Miliar yang diberikan kepada 20 petani tersebut merupakan pembiayaan UMKM bagi hasil yang diberikan untuk menunjang penanaman singkong yang dikucurkan pada tahun 2019 lalu.


"Benar itu merupakan pembiayaan dari Bank Aceh Syariah. Karena hasil panennya tidak maksimal petani di wajibkan hanya mengembalikan modal sebesar Rp.50 Juta per orang dan berdasarkan akad pembiayaan penanaman singkong, yang dilaksanakan pada 13 maret 2019 itu waktu yang disepakati untuk mengembalikan pembiayaan tersebut yakni selama 18 bulan," kata Muhammad Syah.


Kemudian, adanya kendala di pihak Kelompok Tani Mekar Kembali, yang hasil panennya tidak maksimal sehingga sebagian kecil anggotanya ada yang menyetorkan dan sebagiannya tidak. Kemudian Bank Aceh Syariah menambah perpanjangan waktu pada 2021 dengan tidak menambah plafon.


”Perpanjangan waktu yang diberikan untuk tagihan Maret 2022. Maka, pada maret 2023 mendatang sudah jatuh tempo dan jika juga belum dilakukan pembayaran oleh petani, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset yang menjadi anggunan," ujarnya.[ZF/SN]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini