-->








Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candhrawati 20 Tahun Penjara

13 Februari, 2023, 20.54 WIB Last Updated 2023-02-13T13:54:27Z
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 mati penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir. Dua dari lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi pembacaan vonis hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ferdy disebut melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat.

Lalu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. Sementara itu hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu diketahui jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim.

Sama Seperti Sambo, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Putri. Pihak keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya.

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. Jika pihak Sambo dan Putri mengajukan banding, dia berharap hukuman sesuai dengan vonis.

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ucapnya.[iNews.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini