-->




Parlementaria: Terima Laporan Peserta PPS tidak Lulus, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bersama KIP

30 Januari, 2023, 16.36 WIB Last Updated 2023-03-16T06:43:47Z

RDP antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan Komisioner KIP Aceh Tamiang terkait rekrutmen PPS, Senin (30/01/2023).


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten setempat, Senin (30/01/2023).

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto mengatakan, RDP ini bertujuan untuk mendengar secara langsung dari Komisioner KIP terkait proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara alias PPS  pemilu 2024. 

"Selain itu, ada laporan PPS yang tidak lulus test interview tapi saat tes ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) mendapatkan nilai tinggi," ungkap Politisi Partai Aceh ini.

Menurut Miswanto, ada sekitar 100 orang yang mendaftar PPS mendapatkan nilai tertinggi di CAT tapi tidak lulus menjadi anggota PPS setelah melaksanakan tahapan wawancara. 

"Untuk itu, kita mengundang komisioner untuk menjelaskannya, dan kita juga meminta KIP untuk memberikan, Nilai wawancara/interview, CAT," jelasnya.

Komisioner KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika menjelaskan, hasil wawancara merupakan wewenang komisioner KIP Aceh Tamiang artinya apapun keputusan interview di ranah komisioner.

"Kenapa dilibatkan PPK dalam tahapan interview, karena KPU RI memberikan batas waktu 3 hari dengan jumlah 1872 peserta yang lulus CAT untuk diinterview," terangnya lagi.

Jadi, tambah komisioner KIP itu, PPK hanya diperbantukan untuk melakukan test interview bukan sebagai penentu lulus atau tidak lulus. "Meskipun PPK melakukan test interview, kami (komisioner,red) tetap mengawasi dari awal hingga selesai," papar Adi Sartika.

Pasutri Lulus menjadi PPS

Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim mengatakan terkait ada tiga calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus dan berstatus sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan menjadi anggota partai Politik, pihaknya telah meminta ketiga calon anggota PPS itu mengundurkan diri sebelum dilakukannya pelantikan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Ketiganya dinilai melakukan salah satu pelanggaran yang ditetapkan oleh pihak KIP dalam persyaratan dan ketiganya sudah melakukan pengunduran diri dan saat pelantikan posisi ketiganya di gantikan oleh cadangan," ujarnya.

Dikatakannya, dua calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus tes wawancara yaitu berstatus suami istri yang melalukan pencalonan di desa yang sama, dan satunya merupakan anggota partai politik. "Untuk yang berstatus suami istri kita temukan di dua daerah yaitu di Kecamatan Rantau dan Bendahara. Jadi, kita beri pilihan untuk salah satunya mundur," jelasnya.

Setelahnya, jelas Ishak untuk pasangan di Kecamatan Rantau yang mengundurkan diri dari pihak suami sedangkan di Kecamatan Bendahara dari pihak istri.

"Tentunya, hal itu tidak diperbolehkan dalam pencalonan anggota baik PPK maupun PPS yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan petunjuk teknis Nomor 534 KPU RI tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Ketua KIP.

Sedangkan, untuk anggota PPS yang terlibat parpol berasal Kecamatan Karang Baru, akan digantikan untuk anggota PPS cadangan yang tertera dalam hasil kelulusan di laman web kipacehtamiang.kpu.go.id.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar mempertanyakan sekretariat PPS, karena berdasarkan informasi ada dugaan bahwa datok penghulu ikut andil melibatkan perangkat dalam sekretariat PPS.

"Informasinya, datok ikut andil dalam memberikan SK kepada anggota sekretariat PPS untuk melibatkan perangkat, seharusnya jangan lagi perangkat, masih banyak orang-orang lain yang berpendidikan untuk dikasih peluang pekerjaan," ujarnya.

Menimpali pertanyaan anggota komisi I itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KIP Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid menyebutkan, terkait sekretariat PPS di Desa, bahwa datok hanya menetapkan keputusan PPS. Karena, urusan sekretariat  adalah wewenang PPS.

"Itu diatur dalam Permendagri, pemerintahan kota/kabupaten/Desa wajib memfasilitasi penyelenggara pemilu, artinya desa harus menjadi fasilisator bukan mengambil alih wewenang PPS," sebutnya.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini