-->








Buruan!!! Pemutihan 2023 Diperpanjang Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar

06 Maret, 2023, 19.48 WIB Last Updated 2023-03-06T12:48:27Z
Pemutihan 2023 pajak mati lama tak perlu bayar buka sampai malam
(Facebook Henry Widyatman)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan sudah nunggak cukup lama.

Pemutihan 2023 diperpanjang pajak mati lama tak perlu bayar, bisa bayar malam di Samsat keliling sekalian jalan.

Penunggak pajak kendaraan sedang dimanja agar memenuh kewajibannya dengan ikut pemutihan 2023.

Dalam pemutihan 2023 pajak kendaraan bukan saja waktunya dibikin lama, namun pelayannya juga bisa sampe malam.

Enaknya lagi, penunggak pajak mati lama dihapus alias digratiskan nilai pajak dan dendnya juga nol.

Setidaknya terdapat 8 daerah atau perprov yang sedang buka pemutihan 2023 pajak kendaraan.

Namun yang memberikan program gratis untuk pajak mati lama hanya ada di empat daerah sedangkan satu perprov lagi buka sampai malam.

Berikuit ini jadwal pemutihan 2023 pajak kendaraan di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.

1. Pemerintah Daerah Aceh

Pemerintah daerah Aceh memperpanjang masa pemutihan 2023 pajak kendaraan bermotor.

Semula hanyas sampai 28 Februari 2023, namun kini diperpanjang hingga 30 April 2023.

Karena itu, masyarakat Aceh diberikan peluang dan kesempatan untuk memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.

“Kita mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pemutihan ini,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).

Khusus pemilik kendaraan belum bayar pajak lama, hanya dipungut tiga tahun.

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun, jadi ringankan.

Sedangkan pajak yang 13 tahun digratiskan alias tak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

2. Pemprov Riau

Pengprov Riau membuka pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

3. Provinsi Jambi

Jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun saja.

"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," jelas Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

4. Pemprov Sumatera Barat (Sumbar)

Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Sumatera barat kali ini program yang dinamai Triple Untung +.

Pemutihan di Sumbar mulai dibuka 2 Maret sampai 2 Mei tahun 2023 atau 2 bulan penuh.

Salah satu dari Triple Untung + tersebut Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan menunggak pajak 4 tahun atau lebih.

Penunggak pajak mati lama tersebut cukup bayar pajak 2 tahun dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Misalnya pajak mati lama atau nunggak 15 tahun, pokok yang harus dibayar hanya 2 tahun, sisanya digratiskan.

Selain itu dari Tiple Untung + tersebut, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Juga ada diskon pokok pajak, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk motor baru sebesar 50 persen.

5. Pemprov Pontianak buka Sampai Malam

Di Pontianak, juga sedang membuka pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai malam hari.

Pembayaran PKB malam hari tersebut bisa dilakukan lewat Samsat Drive Thru dan Samsat keliling (Samkel).

Layanan pajak kendaraan tersebut disediakan di dua lokasi pembayaran yang berbeda.

Hal tersebut, berdasar dari postingan akun Instagram @samsatpontianak, yang menyampaikan bahwa layanan dari Samsat Kota Pontianak ini disiagakan di dua tempat.

"Ayo manfaatkan layanan Samsat malam hari, dan segera bayar PKB anda sebelum data kendaraan anda dihapus!" isi caption postingan ini.

Tempat pertama pembayaran PKB berlokasi di Samsat Drive Thru Museum, yang terletak Komplek Museum Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani.

Dengan jadwal, setiap setiap Senin hingga Jumat dengan waktu operasional yang dibagi menjadi dua.

Yakni sesi 1 mulai 14.00-17.00 WIB dan sesi 2 mulai 18.30-21.00 WIB.

Kemudian tempat yang kedua lewat Samsat Keliling yang disiagakan di Kabupaten Kubu Raya, bertempat di depan Xing Mart, Jalan Sungai Raya Dalam.

Pelayanan Samsat Keliling ini disiagakan setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu operasional mulai pukul 19.00-21.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan itu hanya menerima pembayaran PKB tahunan, atau pengesahan STNK saja.

Dan bagi wajib pajak yang ingin membayar PKB lima tahunan atau mengurus balik nama kendaraan, tetap harus di Kantor Samsat.

Mengutip Instagram Samsat Pontianak, pemutihan pajak 2023 berlaku untuk:

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea BBNKB kedua.

Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.

Diskon 40 persen pokok PKB, untuk yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.[MOTOR Plus-online.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini