-->

DPRK Aceh Tamiang Segera Bentuk Pansus Mutasi 27 Desember 2022

15 Maret, 2023, 15.51 WIB Last Updated 2023-03-15T17:55:26Z

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono saay menerima laporan warga terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan mutasi dan pengukuhan 107 pejabat yang dilaksanakan oleh pemkab setempat pada 27 Desember 2022 lalu, Rabu (15/03/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi I akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait mutasi dan pengukuhan 107 pejabat yang dilaksanakan oleh pemkab setempat pada 27 Desember 2022 lalu.

Wacana pembentukan pansus tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, usai menerima aduan dari warga terkait sejumlah penyimpangan.

“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP (rapat dengar pendapat) yang nanti kemudian dibentuk pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/03/2023).

Sebelum menerima aduan ini secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan berbagai kejanggalan pada pelaksanaan mutasi dan pengukuhan 107 pejabat.

Salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dimutasi/dikukuhkan, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap sejumlah pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.

"Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan," kata Fadlon.

Sebagai lembaga pengawas pemerintah, DPRK Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti aduan ini untuk menjawab sejumlah kejanggalan.

"Kalau dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran, harus diproses lebih lanjut," ungkap Fadlon.

Sementara Wakil Ketua Komisi I, Sugiono menilai aduan dari masyarakat ini cukup menarik.

Bahkan dia memandang kasus ini sebuah tragedi bila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebagai contoh, Sugiono menjelaskan anggota DPR tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan selama belum dilantik.

“Meski sudah direkomendasi KIP, anggota dewan tidak berhak menerima apapun. Makanya saya bilang ini tragedi 27 Desember. Ini sangat menarik,” kata Sugiono.

Selanjutnya, Ketua Komisi I, Miswanto mengatakan sebelum menjadwalkan RDP, dia akan terlebih dahulu membahas persoalan ini dengan anggota Komisi I lainnya.

“Dari situ nanti ditentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.

Aduan ini dilakukan dua warga pemerhati pemerintahan, Indra dan Edi ke Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (15/03/2023).

Indra fokus mekanisme pelantikan yang dinilainya banyak melanggar sejumlah regulasi, sementara Edi meminta mengeluarkan rekomendasi tegas karena dia mencium adanya duaan kecurangan. 

“Misalnya tidak melibatkan tim penilai kinerja ASN, hanya mempercayakan pada Baperjakat. Menariknya, anggaran tim penilai yang berkisar Rp 300 juta disilpakan,” kata Edi.

Mutasi dan pengukuhan terhadap 107 pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Selasa (27/12/2022) sore.

Sebanyak 107 pejabat yang diangkat dan dikukuhkan ini meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas dan 11 fungsional.

Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga di antaranya merupakan pengangkatan, yakni Mustakim yang sebelumnya dokter UPTD Puskemsas Karang Baru diangkat menjadi Pj Kadinkes.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini