-->








Parlementaria: Reses Wakil Ketua DPRK  Aceh Tamiang 'Fadlon' Tampung Aspirasi Masyarakat

15 Maret, 2023, 15.30 WIB Last Updated 2023-03-16T08:31:32Z

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon SH tampung aspirasi masyarakat di Desa alur manis, Kecamatan Rantau melalui reses tahun 2023, Rabu (15/03/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon SH tampung aspirasi masyarakat di Desa alur manis, Kecamatan Rantau melalui reses tahun 2023.

“Ada beberapa masukan yang dilontarkan oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,”ungkap Fadlon, Rabu (15/03/2023).
Ada beberapa masukan dari masyarakat, sambung Fadlon, di antaranya, pembangunan TK/PAUD di Desa Alur Manis yang bertempat di lahan milik perusahaan dengan sistem pinjam pakai, disebabkan belum adanya sarana pembangunan TK/PAUD. Disamping itu, perkumpulan serikat kerja juga meminta untuk menolak Undang-undang ketenagakerjaan yang dianggap merugikan karyawan.
“Ada juga dari kader perempuan di desa untuk meminta untuk dinaikkan honornya, dari kalangan pemuda desa mengusulkan untuk pengadaan mesin las untuk kube,” paparnya

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kendati demikian, tambah Wakil Ketua Dewan itu, berbagai masukan dan sumbangsih saran dari masyarakat, tentunya akan ditampung dan dibahas, tapi yang perlu dipahami tentunya dalam penganggaran akan dilihat dan dikaji dari aspek prioritas
“Tentunya dalam pembahasan anggaran akan lebih mengarah kepada skala prioritas, yang berdampak langsung dalam masyarakat umum,” ungkapnya lagi. 
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Daerah (DPRK/DPRD) sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Disebutkan bahwa DPRK/DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.[ZF]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini