-->








Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tradisional Aceh Tamiang, PN Tipikor Vonis Asiong Satu Tahun Penjara

23 Mei, 2023, 11.07 WIB Last Updated 2023-05-23T04:07:38Z

PN Tipikor Banda Aceh (Foto: Net)

LINTAS ATJEH - BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Suheili alias Asiong Bin Sujono dengan hukuman satu tahun penjara.

Ia divonis atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional Kecamatan Kejuruan Muda pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Tahun anggaran 2014.

Suheili selaku pemilik tanah dalam kasus tersebut melakukan tindak pidana melawan hukum bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang, Abdul Hadi yang divonis secara terpisah 1,5 tahun pada Jum'at, 12 Mei 2023.

Dalam sidang putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim T Syarafi didampingi Anggota Majelis R Deddy, terdakwa Suheili alias Asiong dihukum satu tahun penjara dan Denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan telah membayar uang pengganti sebesar Rp1,59 miliar ditanggung bersama mantan Kadisperndagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi.

Terdakwa Suheili dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Suheili dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Perwakilan BPKP Aceh Nomor: SR-0722/PW01/5/2022 tanggal 05 April 2022, kedua terdakwa telah menyebabkan adanya kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1,59 miliar.[AJNN]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini