-->

Pemprov Aceh Izinkan Bank Konvensional Balik Lagi Beroperasi

23 Mei, 2023, 06.24 WIB Last Updated 2023-05-22T23:25:54Z

Ilustrasi bank syariah - Foto: Shutterstock

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah Aceh berencana untuk mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan direvisinya Qanun LKS tersebut maka bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA.

"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata dia dikutip dari detikSumut, Senin (22/5/2023).

Surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah dikirimkan ke DPR 26 Oktober tahun lalu. Namun baru beredar di kalangan masyarakat belum lama ini.

MTA mengungkapkan jika surat tersebu disampaikan berdasarkan aspirasi masyarakat. "Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut," ujarnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dia menambahkan dengan masalah gangguan yang terjadi pada layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Hal yang perlu dikaji termasuk kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," jelasnya.

"Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh," lanjutnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026. Hal itu didasari rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik," jelas MTA.[detik.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini