-->

Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT. Rapala Temukan Titik Perdamaian, Ini Poin Kesepakatannya

22 Mei, 2023, 18.15 WIB Last Updated 2023-05-22T18:24:06Z

Sengketa lahan yang telah menguras waktu lebih kurang 10 tahun tersebut berakhir setelah difasilitasi oleh Forpimda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I  DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/05/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sengketa Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Raya Padang Langkat akhirnya menemukan titik perdamaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sengketa lahan yang telah menguras waktu lebih kurang 10 tahun tersebut berakhir setelah difasilitasi oleh Forpimda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I  DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/05/2023).

Dalam RDP yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Fadlon, S,H., Kapolres Aceh Tamiang, Muhammad Yanis, S.I.K., M.H., DanDim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.Si serta Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, S.H, M.H. menghadirkan kedua belah pihak yaitu pihak Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan beserta perangkatnya serta Pihak PT Rapala yang dihadiri oleh Zulkifli, S. E., M.P. selaku Direktur Operasional beserta jajarannya

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Poin- poin kesimpulan RDP tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 1 /KOM.I/V/2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait Dengan  Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan  PT. Rapala yaitu:

1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh PT. Raya Padang Langkat (disebut Pihak Pertama) dan Ramlan (Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua  sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.

2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita/ anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan Karyawan Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan Pihak Pertama sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama . maka, Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas dan/atau Perumahan Karyawan tersebut secara sukarela, untuk itu pihak Pertama akan memberikan tali asih/kompensasi berupa uang kerohiman  senilai Rp20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah)  kepada Pihak Kedua;

3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak Pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan asset dari Pihak Pertama melalui proses dan prosedur yang berlaku;

4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;

5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;

6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023,  Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Petama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei  Iyu.

Sementara hasil yang tertuang di Berita Acara tersebut ditandatangi oleh Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK), Miswanto, SH (Ketua Komisi I), Sugiono Sukandar, SH (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal, SE (Sekretaris Komisi I), Irwan Effendi, SE (Anggota Komisi I), Erawati Is, SH (Anggota Komisi I), Muhammad Saman, S. Pd (Anggota Komisi I), Purwati (Anggota Komisi I), Sopia Andriani, SP, SI (Dinas Pertanahan) Muhammad Yanis, S.I.K., M.H. (Kapolres Aceh Tamiang), Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.Si (DanDim 0117 Aceh Tamiang), Joko Wibisono, S.H, M.H. (Kajari Aceh Tamiang), Aklis Indriana (Kepala BPN Aceh Tamiang), Sandi Suhendri, S. STP (Camat Bendahara), Zulkifli, S. E., M.P (Perwakilan PT. Raya Padang Langkat), Said Zainal, SH (Ketua LSM Lembah Tari) Tgk Khairuddin (Tuha Peut 8 Wali Nanggroe), M. Yusuf (Kepala Mukim Tengku Tinggi), Ramlan (Datok Penghulu Perkebunan Sei Iyu), Suriono (Ketua MDSK Kampung Perkebunan Sei Iyu), Sarwo Edi, S.H (Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu).[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini