-->

Tersangka Korupsi Lahan HGU, Mursil Jalani Pemeriksaan di Kejati Aceh

04 Mei, 2023, 20.18 WIB Last Updated 2023-05-04T13:22:08Z

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh (Ist)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Mantan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara oleh pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Mursil datang ke Kejati Aceh sekira pukul 10.00 WIB di dampingi kuasa hukumnya Junaidi, M Nasir dan Zulfan, Rabu (03/05/2023) kemarin.
Tersangka Mursil didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tersangka Mursil dicerca dengan 37 pertanyaan berkaitan tugas, pokok dan fungsi tersangka pada saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009. 

"Pokok dari materi dalam pemeriksaan dimaksud berkaitan tugas, pokok dan fungsi tersangka dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara yang dikuasai oleh tersangka TY dan TR dengan tujuan untuk di ganti rugi/dilakukan pembayaran oleh Pemkab Aceh Tamiang," kata Ali, Kamis (04/05/2023).

Mursil yang waktu itu juga menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim 0117, dipertanyakan mekanisme pengadaan tanah tersebut. 

"Tersangka belum ditahan," katanya.  

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sementara, Junaidi selaku kuasa hukum tersangka Mursil menyampaikan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejati Aceh seusai tugas dan kewenangannya.

"Kami kuasa hukum memastikan klien kami tunduk dan patuh pada proses hukum serta akan bersikap kooperatif," ungkap Junaidi dari kantor hukum JNZ.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara oleh pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun tiga orang tersebut yakni, Mursil (mantan Kepala BPN Aceh Tamiang) TY (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) serta TR (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).  

Penetapan tersangka dilakukan pada Jum'at 31 Maret 2023 lalu, setelah dilaksanakan ekpose perkara.[*/Red]




Komentar

Tampilkan

Terkini