Saat proses mediasi antara wartawan bernama Dedi Sitompul dengan Datok Penghulu Kampung Upah, Maula Zikri, di salah satu warkop dalam kawasan Karang Baru, pada Sabtu 03 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Persoalan Datok Penghulu Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Maulana Zikri yang dilaporkan oleh salah seorang wartawan bernama Dedi Sitompul ke Polres Aceh Tamiang gegara nyebut 'merasa terganggu dengan aktivitas oknum wartawan yang menawarkan program ke datok-datok' telah berakhir dengan kesepakatan damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo.
"Kedua belah pihak sudah bertemu. Kita lakukan mediasi, mereka pun sepakat untuk berdamai," ujar Untung, Minggu (04/06/23).
Dijelaskan oleh Untung, kesepakatan damai antara Dedi Sitompul terjadi pada hari Sabtu 03 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di salah satu warkop di Kecamatan Karang Baru.
"Kedua pihak bertemu dan meluruskan kesalahpahaman dalam berkomunikasi. Saya diminta untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi," ungkapnya.
Saat proses mediasi kemarin, lanjut Untung, dihadiri oleh pihak terlapor, yakni Datok Penghulu Upah, Maulana Zikri yang didampingi oleh Datok Penghulu Kampung Mesjid Sungai Iyu, Kepala Mukim Upah, Khairuddin, beserta unsur Forkopimcam Bendahara. Selain itu, juga hadir pihak pelapor, Dedi Sitompul beserta sejumlah rekan-rekan wartawan.
Pada saat duduk bersama, sebut Untung, Datok Kampung Masjid Sungai Iyu, Syaiful Keng mewakili Datok Penghulu Upah Maulana Zikri dan para Datok di Kecamatan Bendahara menyampaikan persoalan ini terjadi pada pelaksanaan kegiatan Jum'at Curhat bersama seluruh elemen di Kecamatan Bendahara pada Jumat 19 Mei 2023 lalu
Tujuan kegiatan Jumat Curhat yang diprogramkan oleh Mabes Polri tersebut adalah untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat terkait Harkamtibmas, serta mendengarkan secara langsung saran dan masukan masyarakat terkait kinerja Polri khususnya Polres Aceh Tamiang.
Pada kesempatan tersebut Datuk Penghulu Upah, Maulana Zikri, menyebutkan bahwa selama ini, para datok penghulu dalam Kecamatan Bendahara merasa terganggu terhadap aktivitas oknum wartawan yang sering datang kepada para datok penghulu dengan membawa program yang mana program tersebut tidak masuk ke dalam program desa yang telah disahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian sebut Untung, Datok Kampung Masjid Sungai Iyu, Syaiful Keng menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Datok Penghulu Kampung Upah pada saat pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat adalah sesuatu hal yang wajar dan tidak bertujuan menuding atau melecehkan profesi wartawan karena yang melakukannya adalah oknum.
"Mewakili kawan kawan datok, bila ada salah kata, kami minta maaf, dan sebenarnya ucapan tersebut telah diklarifikasi di lokasi saat pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat kemarin" ucap Untung mengulangi kata yang disampaikan oleh Syaiful Keng.
Pada saat mediasi tersebut, kedua belah pihak pun telah sama-sama mengerti, memahami dan memakluminya, hingga akhirnya sepakat berdamai.
"Permasalahan sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat kasus tersebut telah berakhir dengan damai. Pihak pelapor, Dedi Sitompul akan mencabut laporan polisi untuk Datok Penghulu Kampung Upah, Maula Zikri, pada Senin 05 Juni 2023 besok," demikian disampaikan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebelumnya dikabarkan salah satu media online bahwa salah seorang Kepala Desa (Datuk Penghulu) di Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan merasa terganggu dengan aktivitas oknum Wartawan.
Hal tersebut disampaikannya dalam program Jum'at Curhat yang diadakan rutin oleh Polres Aceh Tamiang.
Pada saat Polres Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat bersama seluruh elemen di Kecamatan Bendahara pada Jumat 19 Mei 2023, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat terkait Harkamtibmas, serta mendengarkan secara langsung saran dan masukan masyarakat terkait kinerja Polri khususnya Polres Aceh Tamiang, Datok Penghulu Upah, Maulana Zikri, menyebutkan "Selama ini, para datuk penghulu dalam Kecamatan Bendahara merasa terganggu akan aktivitas wartawan yang sering datang kepada Datuk Penghulu dengan membawa program yang mana program tersebut tidak masuk ke dalam program Desa yang telah disahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Menanggapi itu, Kabag SDM Polres Aceh Tamiang, AKP Imarsal S.E, mengatakan, oknum wartawan yang datang dengan membawa program, diharapkan kepada datok untuk menanyai identitasnya.
Kemudian jika program yang dibawa oleh oknum tersebut tidak sesuai dengan rencana kegiatan pembangunan desa telah disahkan oleh Pemerintah Daerah, harap ditolak dengan halus dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Terkait kerahasiaan identitas pelapor, di pastikan pihak kepolisian tidak akan menyebarluaskan ke masyarakat," tambah Kasat Binmas,AKP S. Purba, SH.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (30/05/2023), dikabarkan lagi bahwa salah seorang wartawan bernama Dedi Sitompul melarporkan Datok Penghulu Upah, Maula Zikri ke Polres Aceh Tamiang
Dedi Sitompul mempersoalkan curhatan yang disampaikan Datok Penghulu Upah, Maula Zikri saat pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Dedi Sitompul pertanyakan, wartawan yang mana? Dia minta agar jangan merendahkan profesi wartawan
Atas dasar itu Dedi Sitompul melaporkan Datuk Penghulu Kampung Upah ke Polres Aceh Tamiang.
Menurut Dedi, sebelumnya ia sudah mencoba untuk mengkonfirmasi ke Datok Penghulu Kampung Upah melalui via telepon dan juga pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tidak menjawab.
Atas dasar itu, dirinya melaporkan Datuk Kampung Upah ke Polres Aceh Tamiang.[ZF/SN]