-->








Keputusan Perekrutan Anggota KIP Kota Langsa Dinilai Cacat Hukum

05 Juni, 2023, 19.24 WIB Last Updated 2023-06-05T12:24:47Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Nevin Ziaulhaq, salah seorang warga Kota Langsa melayangkan surat pengaduan kepada DPRK setempat terkait perekrutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa oleh Tim Pansel.


Dalam surat pengaduan tertanggal 02 Juni 2023 tersebut, Nevin Ziaulhaq menilai bahwa keputusan Tim Pansel tentang perekrutan anggota KIP Kota Langsa telah melanggar aturan karena tidak adanya melibatkan perwakilan perempuan.


"Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU serta peraturan lainnya bahwa Tim Pansel sepertinya tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen untuk dipilih dan diserahkan ke DPRK Langsa, melalui Komisi I DPRK setempat," tulis Nevin dalam surat pengaduan tersebut.


Nevin menyampaikan bahwa lima orang peserta seleksi dari kaum perempuan, tidak seorangpun yang lulus untuk dilanjutkan ke uji kepatuhan dan kelayakan di DPRK Langsa.


Selain itu, Nevin juga menilai dalam penyeleksian calon anggota KIP Kota Langsa yang dilaksanakan Tim Pansel sangatlah buruk. Bahkan keputusan Tim Pansel dianggap tidak memiliki legitimasi di masyarakat dan berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan.


"Keputusan yang diambil Pansel KIP, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap peserta perempuan yang seperti dianggap tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan Pemilu," sebut Nevin.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Menurutnya, selama ini keterwakilan peserta perempuan yang pernah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sesuai rekam jejak dan sertifikat yang dimiliki seperti diabaikan begitu saja dan tidak dijadikan pertimbangan oleh Tim Pansel.


"Kami berharap keputusan Tim Pansel KIP Langsa ditolak oleh pimpinan DPRK Langsa dan anggota Komisi I DPRK Langsa, atau dicari solusi lain. Misalkan, diakomodir 2 orang calon dari kalangan perempuan yang lulus ujian tertulis dan telah diwawancara," pinta Nevin.


Terkait adanya surat pengaduan itu, Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri yang akrab disapa Robet saat dikonfirmasi via WhatsApp awak media, Senin (05/06/2023) tidak dapat dihubungi. Begitu juga dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Robert belum membalasnya, karena konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp nya terlihat checklis satu.


Sementara itu, Wakil Ketua I dan II DPRK Langsa, Saifullah SE dan Ir. Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023) menyampaikan bahwa terkait hasil putusan dari Tim pansel tentang perekrutan anggota KIP, kedua Wakil Ketua DPRK tersebut tidak mengetahui. Bahkan Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat juga tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan tersebut.


"Kami tidak mengetahuinya, bahkan Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat juga tidak dilibatkan. Padahal Fraksi Golkar dan Demokrat merupakan fraksi yang memiliki hak penuh untuk dilibatkan, namun juga yang menjadi pertanyaan, mengapa kami tidak dilibatkan," ungkapnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini