-->

Minol Berakhir Nol

17 Juli, 2023, 09.29 WIB Last Updated 2023-07-17T02:29:56Z
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Bapemperda) sempat melakukan inspeksi mendadak terkait penerapan Perda Nomor 16 Tahun 2000. Isinya tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Balikpapan. Hasilnya, ditemukan beberapa tempat hiburan malam (THM) belum mengurus izin menjual minuman keras. Menjual minuman beralkohol boleh saja di Kota Beriman asal mengantongi izin, tidak boleh beredar sembarangan.
(Sumber kaltim post.com /06/07/2023) 

Minol Boleh dalam Standar Manusia

Beginilah sistem sekarang yang mengabaikan dampak buruk minuman beralkohol. Paradigma sekularisme membuat manusia memisahkan agama dari kehidupan mereka, alhasil penentuan baik dan buruk diserahkan pada hawa nafsu manusia. Padahal ketika tolak ukur baik dan buruk diberikan kepada manusia akan menjadi rusak karena hawa nafsu yang mengomando.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan seandainya kebenaran itu menuruti keinginan mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya. Bahkan Kami telah memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu." (TQS. Al-Mu'minun 23: Ayat 71)

Minol boleh dalam kapitalisme karena menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama, alhasil produksi dan distribusi minuman beralkohol tidak dilarang karena bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, menggerakkan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja dan cukai. Kaum sekuler kapitalis hanya mengedepankan materi dan mengabaikan berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol yang jelas merusak masyarakat. 

 Islam Tegas Melarang Minol

Berbeda dalam Islam memiliki standar yang bersifat pasti untuk menilai baik buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal dan haram. Sesuatu yang menurut Islam halal pasti baik, sebaliknya sesuatu yang menurut Islam haram pasti buruk tanpa melihat sesuatu itu bermanfaat ataukah mendatangkan mudharat menurut pandangan manusia. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Standar baik dan buruk dalam Islam ditentukan oleh Pencipta manusia dan alam semesta yaitu Allah Swt. Dalam pandangan Islam minuman beralkohol atau khamr hukumnya haram tidak ada perselisihan lagi, sebagaimana Allah SWT berfirman :
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(TQS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Dalam hadist ditegaskan Rasulullah Saw "Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, pengambil untung dari perasannya, pengantarnya dan yang meminta diantarkan (HR.Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah).

Sudah banyak kasus kejahatan yang terjadi dilatarbelakangi karena pelakunya mengonsumsi khamr. Mulai dari perbuatan zina, berkelahi, membunuh, mencuri, berjudi, dan lain sebagainya. Itu sebabnya seseorang yang senang meminum khamr sebenarnya besar kemungkinannya untuk melakukan kejahatan atau kejahatan lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw: "Jauhilah kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan" (HR. Hakim).

Oleh karena itu, jelaslah bahwa minuman beralkohol atau minol akan berakhir dengan kerugian alias nol. Sudah seharusnya negara melarangnya. 

Islam melarang total semua hal terkait khamr mulai dari pabrik, produsen minuman beralkohol, distributor, toko hingga konsumen atau peminumnya. Sanksi Islam pun tegas bagi kemaksiatan khamr bagi peminumnya sanksi yang diberikan berupa hukuman cambuk. Adapun selain peminum khamr dikenai sanki ta'zir yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi sesuai ketentuan syariah. Semua sanki yang diberikan sebagai efek jera, terlebih kepada produsen dan pengedar khamr, sanksi yang diberikan lebih berat karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat. 

Demikianlah dengan syariah Islam masyarakat bisa diselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr atau miras. Kita membutuhkan peran negara yang dapat menerapkan aturan ini yang berdasarkan syariah Islam Kaffah. 

Wallahu a'lam bishawab

Penulis: Leha (Pemerhati Sosialisasi)
Komentar

Tampilkan

Terkini