-->

BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

04 Oktober, 2023, 14.41 WIB Last Updated 2023-10-04T07:41:28Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Guna mewujudkan transformasi mutu layanan jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan melaksanakan pertemuan Nasional fasilitas kesehatan (Faskes).

Upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia tersebut dengan tema "Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional".


Sementara untuk di kota Langsa, Kepala cabang BPJS Kesehatan, Sri Yulizar Pohan mengikuti acara tersebut melalui zoom meeting bersama Direktur RSUD Langsa, dr Helmy, Direktur PT Cut Meutia Medika Nusantara (CMN), Ernawati dan sejumlah jurnalis di kota Langsa, di Aula Kantor BPJS Kesehatan setempat, Senin (02/10/2023).


Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan bahwa tahun ini adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan dengan fokus utama pada Transformasi Mutu Layanan. Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.


"Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah belum tersedia faskesasilitas yang memenuhi syarat (DBTFMS)," ujar Ghufron.


Dikatakan, kerjasama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai.


"Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," ujarnya.


Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman. Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.


"Tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, yang menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif. Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas," ungkapnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH. COM


Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024. Untuk mencapai tujuan ini, kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan dasar yang kuat untuk kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.


"Per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN yang mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk, yang merupakan bukti nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa.


"Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN," katanya seraya mengucapkan, terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran manajemen fasilitas kesehatan dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program JKN.


Dia menambahkan, kolaborasi ini adalah tonggak keberhasilan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.


Pada kegiatan itu, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan JKN tahun 2023.


Untuk fasilitas kesehatan tingkat Pertama (FKTP) terdapat beberapa kategori, mulai dari dokter praktik perorangan, dokter gigi, puskesmas, dan terakhir kategori klinik pratama. Sedangkan di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdapat kategori klinik utama, rumah sakit kelas D, rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas B, serta rumah sakit kelas A. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini