-->

Aliran Dana Asing untuk Kepentingan Siapa?

27 Januari, 2024, 18.13 WIB Last Updated 2024-01-27T11:13:14Z
TANGGAL 14 Februari 2024 nanti akan ada  pemilihan presiden. Sehingga menjadi  perhatian semua pihak termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol. 

Kepala Biro Humas PPAT, Natsir Kongah mengatakan langkah PPATK mengungkap aliran dana luar negeri ke parpol sebagai bentuk keperdulian untuk menjaga demokrasi tanah air.

Padahal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan dana dari pihak asing atau luar negeri tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh peserta pemilihan umum.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan partai politik dilarang menerima diri atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan pasal tersebut menyebut yang dimaksud dengan "Pihak asing" dalam ketentuan ini adalah warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing," kata Titi kepada kepada CNNIndonesia.com (Kamis,11/1/24).

Sedangkan dengan masuk nya aliran dana pemilu dari berbagai pihak termasuk asing, menunjukkan pemilu  berpotensi sarat kepentingan, intervensi asing, bahkan konflik kepentingan.

Ada bahaya yang harus diwaspadai dibalik itu, yaitu bisa jadi tergadaikannya kedaulatan negara.

Semua menjadi satu keniscayaan mengingat politik demokrasi berbiaya tinggi, sehingga rawan adanya kuncuran dana berbagai pihak yang ingin mendapat bagian, akibatnya parpol dalam sistem demokrasi kehilangan idealismenya, bahkan rawan dibajak oleh kepentingan pemodal, bahkan siapapun terpilih, maka oligarkilah pemenangnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Karena siapa pun yang mampu membayar besar, maka kepentingannya akan diprioritaskan.

Oligarki tentu memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap siapa yang akan menjadi presiden karena itu akan menentukan nasib bisnis mereka, karena mereka dapat mempengaruhi penguasa sehingga terhindar dari  kesulitan dalam perizinan, pengembangan bisnis dan lain-lain.

Sedangkan dalam Islam, pemilihan pemimpin sederhana, sangat efisien dan hemat biaya.

Calon pemimpin dalam Islam pun harus memenuhi 7 syarat in'iqad yaitu :
1. Laki-laki
2.Muslim
3.Merdeka
4. Baligh
5. Berakal
6. Adil
7. Memiliki kemampuan 

Maka Pemimpin yang sudah memenuhi syarat, dipilih menjadi pemimpin untuk menjalankan amanah sesuai dengan tuntutan Allah dan Rasulnya.

Artinya dalam Islam kepemimpinan tidak sekedar mendudukkan seorang Muslim dipanggung kekuasaan, yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan digunakan untuk menjaga, menerapkan dan mendakwahkan Islam serta bertanggung jawab dunia akhirat dalam mengurusi rakyat dengan hukum-hukum Islam.

Wallahu'alaam bishowab

Penulis: Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)
Komentar

Tampilkan

Terkini