-->

Panglima Yatim Perjuangkan Nasib Pamhut Menjadi PPPK Formasi Khusus

13 Januari, 2024, 05.52 WIB Last Updated 2024-01-12T22:52:54Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH – Dalam rangka menjaring aspriasi, Panglima Yatim Rafiq, Ketua Lembaga Panglima dan Irwandi Yusuf (Mantan Gubernur Aceh) adakan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, beberapa waktu lalu.

Kedatangan ke Dinas Kehutanan Aceh disambut Kabid Pelindungan Hutan, M. Daud, S.Hut., M,Si dan Staff, dalam suasana hangat kekeluargaan. Mengingat Irwandi Yusuf dahulunya juga sebagai penggagas lahirnya Pamhut (Pengaman Hutan) di Aceh dan sangat peduli terhadap masalah lingkugan hidup dan kehutanan.

Dalam perbincangan tersebut Panglima Yatim menyampaikan terkait keluarnya Pergub Aceh No.1 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tentang pemekaran KPH menjadi 10 wilayah.

"Agar pihak Dinas terkait dapat mengusulkan dan memperjuangkan formasi personil Pamhut menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya yang berijazah SMA," terangnya. 

Hal ini mengingat mereka sudah berbakti dan memasuki masa kerja 17Tahun sejak Tahun 2007 dan memiliki kualifikasi serta Sertifikat dari Sekolah Polisi Negara, Seulawah. Pembentukan Personil Pamhut tersebut terbentuk saat Irwandi Yusuf menjabat sebagai Gubernur Aceh saat itu.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA 
LINTAS ATJEH.COM

Panglima Yatim Rafiq yang juga salah satu Politisi dari partai lokal PNA akan menyampaikan hal tersebut kepada Pj Gubernur Aceh agar dapat melobi pihak terkait dari Pemerintah Pusat, agar dapat memberikan formasi khusus kepada Personil Pamhut di Aceh melalui formasi khusus. Negara harus hadir dalam menyikapi hal ini dan pasti akan mudah diwujudkan. 

Sementara dalam pertemuan tersebut Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh juga akan turut berusaha memperjuangkan nasib ribuan Pamhut Aceh agar dapat lebih sejahtera, mengingat cikal bakal lahirnya Pamhut saat beliau menjabat Gubernur Aceh. 

Kadis DLHK Aceh, Abdul Hanan, S.P., M.M melalui Kabid Perlindungan Hutan, M. Daud juga menanggapi hal tersebut dengan sangat baik dan akan mengusulkan kembali ke BKA dan instansi terkait. 

"Karena pada tahun 2023 sebelumnya formasi PPPK yang tersedia terbatas dan lebih di dominan kepaada Sarjana Kehutanan sesuai tugas fungsionalnya. Kali ini akan kita usulkan lebih banyak lagi dan semoga dapat terkabul," imbuhnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini