-->

Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik

20 Januari, 2024, 11.44 WIB Last Updated 2024-01-20T04:45:06Z


LINTAS ATJEH | ABDYA - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) memanggil salah seorang keuchik Kecamatan Blangpidie, berinisial (VK) diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara berkampanye melalui salah satu media sosial (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif  DPRK wilayah setempat.

Ketua Panwaslih Abdya, Hendra, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, mengatakan. Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keuchik via Medsos Whatsapp.


"Dari temuan awal itu kita melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum keuchik tersebut," sebut Rizwan, Sabtu (20/1/2024).


Menurut kajian Pihaknya, kata Rizwan, perbuatan oknum keuchik itu dilarang oleh UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 yang menyatakan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf.


Ia menambahkan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya bersepakat meneruskan dugaan pelanggaran itu ke sentra gakkumdu.


"Sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu, karena hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu," ujar Rizwan.


TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Pada Jum'at (19/1) kemarin, sambungnya, pihaknya meminta oknum keuchik untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang dilakukannya bersama sentra gakkumdu.


"Kemarin, dihadapan sentra gakkumdu, oknum keuchik melakukan klarifikasi guna mencari kebenaran dari apa yang kami dapati," jelasnya.


Setelah adanya klarifikasi kata Rizwan, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut.


"Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik Aparatur Desa karena melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j menyatakan Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah," tuturnya.


Untuk itu sebut Rizwan, Selanjutnya penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Desa akan diteruskan kepada Pj. Bupati Abdya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini