-->








17 Bandara di Indonesia Dicabut Status Internasionalnya, Ini Daftarnya!

27 April, 2024, 19.26 WIB Last Updated 2024-04-27T12:26:33Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kini, Indonesia hanya memiliki 17 bandar udara internasional yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional.

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah,

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.


2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.


3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.


4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.


5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.


6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.


7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.


9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.


10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi


11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.


12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.


13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.


14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.


15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.


16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke.


17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.


Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski 17 bandara telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer. Seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.[Kompas.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini