-->

MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda

12 Juni, 2024, 18.47 WIB Last Updated 2024-06-12T11:47:15Z
Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi Mengabadikan (kanan) Foto Bersama Teuku Oktaranda (Pemohon) Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur (kiri). (Foto Istimewa)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut berhari-hari berkaitan sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  2024, akhirnya Hakim MK memutus mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar.

"Keputusan hakim yang mengikat dibacakan  Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Hari Jum'at, 7 Juni 2024 itu, Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan pemohon untuk seluruhnya," kata Abdurrahman Dasda, Wakil Koordinator Saksi di Jakarta, Rabu (12/06/2024).

Dijelaskannya, hakim memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.

"Keputusan PSSU ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan," ungkapnya. 

Perihal putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari Pemohon Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

“Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya.

Tegas dia, kita sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seluruh warga Aceh Timur, demikian pula dukungan semua pihak.

Masih kata dia, kita minta seluruh pihak untuk mengawal putusan ini, dimana MK sudah mengabulkan permohonan PHPU Teuku Oktaranda Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar, dengan Hitung Surat Suara Ulang (PSSU).

"Terima kasih atas kerja cerdas pengacara yang telah behasil sehingga dikabulkan seluruh permohonan ini. Karena itu pula kita minta kepada KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa," tutup Abdurrahman Dasda.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini