-->

Titik Terang Penyelesaian Persoalan PT Atakana Company

29 Juni, 2024, 21.56 WIB Last Updated 2024-06-29T15:11:55Z



LINTAS ATJEH | LANGSA - Perselisihan antara Komisaris PT Atakana Company dengan Yuskin dan Teuku Irsyadi yang mengakibatkan ditutupnya segala kegiatan di perusahaan tersebut akhirnya menemukan titik terang dalam penyelesaian.


Demikian disampaikan Ahmad Ibrahim Hutasuhut, salah seorang pengacara Komisaris Utama PT Atakana Company kepada sejumlah awak media di Langsa, Sabtu (29/06/2024).


"Alhamdulillah, penyelesaian PT. Atakana Company akhirnya menemukan titik terang yang sebelumnya terjadi perselisihan antara Komisaris Utama (Sardul Singh) dan Komisaris (Wahab Yahya) dengan Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi," ungkap Ahmad.


Ahmad menceritakan, perselisihan terjadi tersebut mengakibatkan kegiatan di PT. Atakana Company ditutup oleh Kapolres Aceh timur dan Dandim 0104/Aceh timur. 


"Telah mendapat kejelasan dimana pada tahun 2006, saudara Muhammad AK dan istrinya yang bernama Siti Novia Migiati telah menjual seluruh sahamnya di PT Atakana Company kepada Harbindar Singh," terangnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Sedangkan Muhammad Yusuf sudah menjual seluruh sahamnya kepada Suhairi pada tahun 2010, sehingga dapat disimpulkan bahwa Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi hanya mengaku-ngaku saja," imbuhnya.


Ahmad juga menyayangkan ada keberpihakan oknum TNI dan Polri kepada Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi sehingga mengakibatkan larangan beraktivitas di PT Atakana Company dengan memasang palang kayu.


"Atas pemasangan palang tersebut, kami dari pihak pemegang saham yaitu Harbindar Singh, Suhairi dan sardul singh meminta kepada oknum TNI dan Polri agar membuka palang tersebut," terangnya.


"Perlu diketahui bahwa saat ini ketiga pemegang saham telah mengalihkan saham tersebut kepada Juanda Andika Siregar dan Saudari Novi Marliza. Hal itu tertuang dalam Kementerian Hukum dan Ham dengan No.AHU-AH.01.09-0216128 yang terdaftar pada tanggal 20 Juni 2024," pungkas Ahmad. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini