LINTAS ATJEH | GAYO LUES - Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga awal Mei 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Rabu (07/05/2025).
Dalam keterangan persnya, Kapolres menyampaikan bahwa dari 12 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 18 tersangka—terdiri dari 13 laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 573 kilogram ganja, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir ekstasi.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama membantu memberantas narkotika di Gayo Lues. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba mengancam masa depan generasi muda Gayo Lues yang dikenal sebagai 'Negeri Seribu Hafiz'.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gayo Lues, Iptu Bambang Pelis, SH. MH. menjelaskan bahwa kasus ekstasi yang berhasil diungkap tahun ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkoba di jajaran Polres Gayo Lues.
“Barang bukti ekstasi berasal dari Sumatera Utara (Medan) dan pelaku utama yang diduga sebagai pemasok masih dalam pengejaran,” terang Iptu Bambang.
Terkait kasus ganja, hasil penyelidikan mengungkap bahwa ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Bekasi dan Tangerang, karena harga jual di sana bisa mencapai tujuh juta per kilogram.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Gayo Lues, sejumlah jajaran personel Satres Narkoba, serta awak media.
Selain itu Kapolres juga menegaskan dan kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkoba. “Kita harus jaga Gayo Lues agar tidak dirusak oleh peredaran narkotika. Mari kita lindungi generasi muda kita dari ancaman dunia hitam yang menyesatkan,” tutup Kapolres.[Is]