-->








Alamp Aksi Banda Aceh Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

06 September, 2025, 20.12 WIB Last Updated 2025-09-06T13:12:15Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh, Musda Yusuf, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-undang Perampasan Aset yang dinilai sebagai terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, aturan baru itu dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan.

Namun, Musda mengingatkan bahwa keberhasilan UU ini tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma, melainkan sangat bergantung pada keberanian dan integritas lembaga penegak hukum. Ia menilai perlu ada reformasi mendasar dalam sistem penegakan hukum agar undang-undang tersebut tidak sekadar menjadi simbol atau bahkan berubah menjadi alat politik yang dipakai untuk menekan pihak tertentu.

Musda menyoroti fakta bahwa praktik korupsi telah menjalar hampir di semua lini pemerintahan. Menurutnya, mahalnya biaya politik untuk meraih jabatan publik menjadi akar dari praktik korupsi yang kian sistematis. Transparancy International Indonesia pada 2024 mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di angka 34, menandakan kegagalan negara memperbaiki integritas birokrasi. “Jika sudah keluar uang untuk mendapatkan jabatan, logikanya pasti ada upaya untuk mengembalikan modal itu. Inilah yang membuat korupsi menjadi struktural,” ujarnya. 

Penelitian Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government juga memperlihatkan hubungan erat antara biaya politik yang tinggi dengan maraknya praktik korupsi dalam pemerintahan.

Meski disambut positif, Yusuf melihat ada kecenderungan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Banyak kasus besar yang dibiarkan, sementara koruptor kelas teri lebih mudah menjadi sasaran. 

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Juni 2025 mencatat lebih dari 1.400 perkara ditangani dengan nilai kerugian mencapai Rp87,6 triliun, tetapi sebagian besar menjerat pejabat level menengah, sedangkan kasus besar seperti BLBI dan Jiwasraya belum tuntas sepenuhnya. Kajian Indonesian Corruption Watch juga menunjukkan bahwa tingkat pemulihan aset hanya sekitar 30 persen dari total kerugian negara, angka yang menunjukkan lemahnya sistem asset recovery.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

RUU Perampasan Aset sendiri harus mengatur bahwa aset yang bisa dirampas mencakup hasil tindak pidana, aset pengganti, hingga harta yang dialihkan kepada pihak ketiga. 

Mekanismenya menggunakan konsep in rem yang memungkinkan aset dirampas tanpa menunggu vonis pidana, dengan nilai minimal misal kerugian negara Rp 1 Milyar untuk tindak pidana berancam hukuman empat tahun atau lebih.

Namun, kata Yusuf, hingga kini masih belum jelas lembaga mana yang akan menjadi eksekutor utama. Opsi yang mengemuka antara lain Kejaksaan Agung, KPK, atau pembentukan lembaga ad hoc khusus. Musra menekankan bahwa kejelasan eksekutor sangat penting, sebab bila lembaga yang ditunjuk justru sarat dengan praktik korupsi internal, maka perampasan aset akan menjadi alat kriminalisasi, bukan instrumen keadilan.

Kontroversi mengenai dampak UU ini terhadap keluarga koruptor yang tidak terlibat menurut Musda tidak relevan. Yusuf menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah soal adil atau tidak terhadap keluarga pelaku, tetapi bagaimana memastikan hukum benar-benar mampu memutus mata rantai korupsi dan mengembalikan aset negara. Praktik internasional, seperti perampasan aset Marcos di Filipina, menunjukkan bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture dapat berhasil bila dijalankan dengan transparansi dan integritas lembaga pelaksana.

Yusuf mengingatkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset hanyalah pintu masuk. Ujian sebenarnya ada pada implementasi. Tanpa keberanian menindak koruptor kelas kakap, tanpa pembenahan lembaga hukum, dan tanpa transparansi publik, UU ini hanya akan menjadi macan kertas yang dipakai untuk headline politik. 

“Korupsi sudah menjadi penyakit menahun bangsa ini. Kalau penegakan hukum masih pilih kasih. Jika tidak dilakukan dengan formula yang benar, maka perampasan aset dikhawatirkan hanya akan jadi slogan, bukan solusi,” tegasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini