-->








Ibadah Sholat Berjamaah, Lebih Sempurna dengan Penerapan Islam Kaffah

15 September, 2025, 13.52 WIB Last Updated 2025-09-15T13:02:24Z
MELALUI surat edaran bernomor: 000.8.3/21748/Disdikbud-XI/2025, tentang Salat Subuh Berjamaah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, seluruh pelajar SMA/SMK di Benua Etam wajib diwajibkan melaksanakan shalat subuh berjemaah di masjid dan lingkungan sekolah setiap Jumat. Edaran ini disebut dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menindaklanjuti instruksi Gubernur Kaltim terkait gerakan Salat Subuh berjamaah. Sementara itu, salah satu orang tua siswa di SMK negeri di Samarinda, yang mempunyai anak perempuan di sekolah tersebut mengaku takut, jika anaknya harus turun sebelum subuh. Sebab, kondisi tersebut masih rawan dan bisa saja ada kejadian tidak mengenakan di jalan.(Sapos.co.id, 2 Sep 2025)

Program yang bertujuan membentuk takwa seharusnya mampu mendefinisikan takwa yang sesungguhnya. Bukan takwa secara parsial yang dinilai dari ibadah mahdoh saja. Melainkan merasa diawasi, diperhatikan Allah dalam setiap tindak tanduk perbuatannya, baik dilihat manusia maupun tidak.

Ibadah ruhiyyah shalat shubuh berjamaah tidak cukup meningkatkan takwa di kondisi sekarang. Kondisi kehidupan sekuler, membentuk remaja dorongan beramal adalah manfaat bukan keimanan. Pun faktanya, shalat subuh berjamaah tak jarang sepi. Dan tidak ada jaminan ruang aman bagi anak, remaja dan perempuan ketika sholat subuh berjama'ah, sehingga bukannya solusi shalat subuh, malah jadi bisa melahirkan rasa was-was pada orang tua.

Inilah bukti kehidupan kita, yang masih belum optimal menegakkan ketakwaan baik secara individu maupun jamaah/ mayoritas. Hal ini karena kita sebagai umat islam, masih timbang-timbang untuk mempelajari lebih dalam tentang agama islam itu sendiri (sekuler). Dan kian hari, keadaan ini semakin parah. Ini terbukti, dari program sholat subuh ini. Begitu mudah dan banyaknya, umat islam yang tidak menegakkan sholat 5 waktu. Padahal sholat itu adalah tiang agama.

Kondisi sekitar lingkungan kita hidup bermasyarakat, seperti di lingkungan sekolah, di tempat kerja, kursus/les, bahkan tempat hiburan atau wisata, pun juga lemah, kontrol terhadap perkara nasehat menasehati dalam kebaikan, dan mencegah dari keburukan (amar ma'ruf nahi munkar). Prinsip suka suka gue, bahkan disematkan sebagai hak asasi manusia bila seseorang tidak mau dinasehati (individualis), pun juga menggejala kuat di kehidupan kita saat ini.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dan ini juga sayangnya, belum ada tindakan dan perhatian yang serius dari penguasa, dalam pemastian agar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini, menjadi masyarakat yang selalu terjaga ketakwaannya, selalu terdepan dalam amar ma'ruf nahi munkar, juga karena tidak adanya sanksi tegas dari penguasa, kalau ada pelaku yang melanggar aturan-aturan agama (syariat islam). 

Definisi takwa yang sesungguhnya, baiknya harus kita rujuk kepada ayat al-qur'an "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah" (TQS Al-Ahzab ayat 21). Mencontoh Nabiyullah, adalah bukti cinta Nabi, yang tak hanya dari aspek melaksanakan ibadah mahdoh semata. Tapi juga berkorelasi ketakwaan itu kepada bagaimana kita menjalani semua aspek kehidupan. 

Hal itu bisa tempuh melalui cara :

1. Penanaman aqidah islam dan pengajaran syariat islam dalam skup individu, bisa diawali dengan pola pengasuhan (parenting) dan pencontohan dari orang tua (keluarga). Karena orangtua lah pihak yang bertanggungjawab di hadapan Allah, dalam mendidik anak keturunannya agar menjadi muslim yang bertakwa, sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang orang yang dipimpinnya. Penguasa adalah pemimpin bagi manusia, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin terhadap harta tuannya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang harta yang diurusnya. Ingatlah, masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar).

2. Lingkungan sekitar seperti sekolah maupun lingkungan masyarakat, harus ditanamkan dan disuasanakan amar ma'ruf nahi munkar, aktifitas nasehat menasehati dalam kebenaran/kebaikan untuk selalu bahagia dan senang dalam mengajak kepada ketaatan kepada Allah. Masyarakat harus dipahamkan bahwa keselamatan dirinya di akhirat berkolerasi dengan kepedulian mereka di dunia terhadap urusan-urusan sesama muslim, sebagaimana Allah SWT berfirman "“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110).

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)

3. Peran negara dan penguasa, menjadi titik terpenting dan terdepan agar ketakwaan jamaiy selalu terjaga dan selalu meningkat. Hal ini ditopang dalam kebijakan di sistem pendidikan, yang menyandarkan basis aqidah islam di setiap jenjang, dari pendidikan dasar hingga tinggi. Kurikulum berbasis aqidah islam, bertujuan agar terbentuknya kepribadian islam, yakni memiliki pola pikir islam, dan pola jiwa islam. Sehingga ketika berbuat, berkata, maupun dalam interaksi dengan sesama, mempertimbangkan halal haram sebagai acuan. Ini juga didukung dengan pengaturan teknologi dan informatika yang menjadikan islam sebagai porosnya. Yakni setiap teknologi yang bersifat madaniah/bentuk fisik dan tidak terkait dengan cara pandang hidup di luar islam, sah saja digunakan dan dinikmati. Tapi isi informasi (konten), pengawasan dan pengendali harus berada di tangan penguasa/negara, bukan swasta. Sehingga negara wajib menyaring informasi yang beredar, apakah sesuai dengan ajaran islam atau tidak. Negara/penguasa juga serius menegakkan sistem sanksi/hukum bila terjadi pelanggaran terhadap syariat-syariat islam, baik itu karena individu yang melakukan, maupun secara berkelompok, akan diputuskan oleh Qadhi/Hakim yang berwenang, yang sudah memahami dan mengadopsi hukum-hukum islam dalam menetapkan standar benar-salahnya. Karena sanksi yang akan diterapkan ini, berfungsi sebagai jawabir, penebus dosa bagi pelaku dan juga zawajir, sebagai pencegah agar orang lain tidak melalukan hal serupa.

Wallahu'alam bisshowwab

Penulis: Lisa Oka Rina (Pemerhati Kebijakan Publik)
Komentar

Tampilkan

Terkini