LINTAS ATJEH | BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan Keuchik Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (18/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Tim Penyidik menyebutkan, penetapan tersangka berinisial I dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 6 November 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935 (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dalam pengelolaan APBG Desa Karieng.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.[*/Red]

