Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan, Rabu (14/1/2026) di Desa Reje Pudung, Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues. Dalam kesempatan itu, Babinsa menyampaikan edukasi kepada warga mengenai bahaya Karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Selain menjelaskan dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, Babinsa juga menegaskan adanya sanksi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran, terlebih saat memasuki musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Babinsa bersama Polhut juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam dan menjaga hutan sebagai aset penting bagi generasi mendatang. Upaya pencegahan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman dan spanduk imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Serda Achmad Sidik menegaskan komitmennya untuk terus mengingatkan warga. “Kami akan terus mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk membuka kebun, demi menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” ujarnya. [Is]
