LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Polemik kepemilikan lahan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memanas. Lokasi pembangunan gedung tersebut dipagari menggunakan batang kayu kedondong dan kawat duri oleh seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, Kamis (14/05/2026).
Di lokasi juga terpasang spanduk bertuliskan, “Tanah Ini Milik M. Nasir Nomor Akte Jual Beli (AJB) No: 60/2023”. Akibat pemagaran itu, area pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tidak lagi dapat diakses secara bebas.
M. Nasir, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, menyebut tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut hingga kini belum pernah dilakukan proses ganti rugi, meski telah digunakan untuk pembangunan gedung koperasi gampong.
“Tanah itu milik saya dan sampai hari ini belum ada ganti rugi. Karena itu saya pagar,” kata M. Nasir kepada media ini di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).
Ia mengaku persoalan kepemilikan tanah itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pemerintah gampong sejak lama. Bahkan, menurutnya, dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) telah diberikan kepada aparatur gampong sebagai bentuk pemberitahuan.
“Sejak awal Pak Geuchik menjabat, saya sudah menyerahkan fotokopi AJB tanah tersebut. Saya sudah sampaikan bahwa lahan itu milik saya,” ujarnya
didampingi sang istri.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
M. Nasir juga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dimulai pada 2025 lalu. Ia menyayangkan klaim kepemilikannya justru disebut tidak diakui oleh pihak pemerintah gampong.
Di sisi lain, Keuchik Gampong Bukit Mesara, Azhari, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kamis sore, mengaku belum mengetahui adanya aksi pemagaran tersebut.
“Saya tidak tahu soal pemagaran lingkungan bangunan gedung koperasi itu,” katanya singkat.
Terkait status lahan, Azhari membantah klaim M. Nasir. Ia menyebut tanah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merupakan tanah umum atau aset gampong yang merujuk pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994.
“Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait,” ujar Azhari.
Informasi yang dihimpun, sengketa lahan tersebut sebelumnya juga pernah difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kota Jantho.
Namun hingga kini belum ditemukan titik temu lantaran kedua pihak masih saling mengklaim kepemilikan atas tanah dimaksud.[Dahlan/Red]


