-->

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

29 Juni, 2026, 22.23 WIB Last Updated 2026-06-29T15:23:11Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN -  Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggies dan PT PSU menyusul adanya dugaan tunggakan sejumlah kewajiban fiskal yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menegaskan bahwa audit diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran produksi (royalti), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban perpajakan lainnya.

"Kepatuhan membayar pajak dan PNBP merupakan indikator utama tata kelola pertambangan yang baik. Jangan sampai sumber daya alam terus dieksploitasi sementara kewajiban kepada negara dan daerah justru menunggak bertahun-tahun," kata Fadhli Irman, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan. Dalam industri pertambangan, setiap kewajiban fiskal memiliki implikasi langsung terhadap penerimaan negara maupun kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

Berdasarkan informasi yang diterima GerPALA, nilai dugaan tunggakan kewajiban KSU Tiega Manggies disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, besaran nilai tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Irman menjelaskan, apabila benar terjadi tunggakan PBB, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdampak. Begitu pula apabila royalti, PPh, PPN maupun kewajiban fiskal lainnya tidak disetorkan sesuai ketentuan, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang pada akhirnya dapat memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) maupun transfer ke daerah.

"Kerugiannya bukan hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga masyarakat Aceh Selatan yang seharusnya menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya," ujarnya.

Di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, menurut Irman, setiap potensi penerimaan dari sektor pertambangan memiliki nilai strategis. Karena itu, lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan fiskal perusahaan dinilai dapat mencederai prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

GerPALA juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

"Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara serius. Jangan sampai hasil alam terus diambil sementara kewajiban kepada negara maupun daerah justru diabaikan. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh kewajiban dipenuhi," tegasnya.

Selain aspek perpajakan, GerPALA turut menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Irman, pengelolaan program CSR KSU Tiega Manggies selama ini dinilai belum transparan sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui program pemberdayaan yang terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, GerPALA juga mempertanyakan tata kelola kelembagaan KSU Tiega Manggies sebagai badan usaha koperasi. Irman menegaskan setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan, mengevaluasi kinerja pengurus, sekaligus membahas seluruh kewajiban koperasi.

"Seyogianya dalam RAT yang diikuti oleh instansi terkait dibuka secara transparan kondisi keuangan koperasi, termasuk kewajiban yang belum dituntaskan. Jangan sampai RAT sendiri tidak pernah dilaksanakan," katanya.

Apabila perusahaan maupun koperasi tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya, GerPALA meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.

"Jika memang tidak sanggup menjalankan kewajiban, Bupati Aceh Selatan dapat mempertimbangkan pencabutan rekomendasi kepada Gubernur Aceh sehingga IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggies maupun IUPK PT PSU dapat dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum," ujarnya.

Desakan tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya tuntutan publik agar sektor pertambangan dikelola secara lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. "Audit kepatuhan secara komprehensif terhadap seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan negara maupun daerah yang hilang akibat lemahnya pengawasan," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini