![]() |
| Foto Ilustrasi |
LINTAS ATJEH | ACEH BESAR - Polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri terus bergulir dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang sedang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, ketidakhadiran Bupati Aceh Besar Muharram Idris dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026 menjadi sorotan berbagai kalangan.
Perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, tetapi juga pada respons Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terhadap mekanisme pengawasan yang sedang berjalan.
Polemik bermula setelah terbitnya SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Keputusan tersebut memicu keberatan dari sejumlah unsur masyarakat yang sebelumnya telah menggelar musyawarah bersama dan menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai calon Imum Chiek.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, dalam keterangannya kepada wartawan di Indrapuri, Aceh Besar, Februari 2026, menyebutkan bahwa penetapan calon Imum Chiek telah dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan unsur Muspika, Imum Mukim, keuchik, ulama, tokoh masyarakat serta Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
"Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat," ujar Fajri.
Ketidakpuasan terhadap keputusan bupati kemudian berujung pada laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Laporan tersebut diajukan oleh pengurus masjid dan sejumlah tokoh masyarakat yang menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan keputusan dimaksud.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Jumat (13/3/2026), membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses registrasi untuk dilakukan verifikasi formil dan materil," kata Dian.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Ombudsman kemudian menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Aceh Besar. Namun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, bupati tidak menghadiri agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan pada 11 Juni 2026.
Kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat, dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (12/6/2026), menyatakan ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak menghentikan proses pemeriksaan Ombudsman.
"Proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun tentu kehadiran para pihak akan membantu memperjelas fakta-fakta yang sedang didalami," ujar Nourman.
Selain mempermasalahkan proses penetapan, sejumlah pihak juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam SK pengangkatan tersebut. Sekretaris BKM Masjid Abu Indrapuri, Afdhil, dalam keterangannya di Indrapuri pada Maret 2026, mengungkapkan adanya rujukan surat dari Kecamatan Montasik dalam bagian pertimbangan SK, padahal objek penetapan berada di Kecamatan Indrapuri.
Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian administrasi dalam penerbitan keputusan yang menjadi dasar pengangkatan Imum Chiek.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Aceh Besar maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda klarifikasi Ombudsman pada 11 Juni 2026.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu kejelasan hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan yang telah diajukan. Bagi sebagian warga, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut siapa yang akan memimpin Masjid Abu Indrapuri, melainkan juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.[TCA/M]
