LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Momentum Hari Kemerdekaan ke-81 RI dan perdamaian Aceh menjadi sorotan di Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Bupati Aceh Selatan Mirwan untuk mengevaluasi bahkan merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bersama Sukses Mining (BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, mengatakan masyarakat Samadua pada umumnya menolak kehadiran kedua perusahaan tersebut.
Menurut dia, keberadaan aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengancam ruang hidup warga, lingkungan, sumber mata air, serta berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami menilai penerbitan dua IUP di Kecamatan Samadua telah mengangkangi kedaulatan rakyat dan mengancam ruang hidup masyarakat,” kata Fadhli Irman, Sabtu (15/8/2026).
Dua izin yang dipersoalkan tersebut yakni IUP PT BSM Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024 tertanggal 17 Juli 2024 dan IUP PT MMS Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025 tertanggal 19 November 2025.
GerPALA menilai alasan bahwa kedua perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran warga. Eksplorasi, kata Irman, merupakan tahapan menuju pada kegiatan operasi produksi. "IUP Eksplorasi itu tahapan sekaligus pintu masuk menuju Eksploitasi atau IUP Operasi Produksi,"ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menunggu persoalan membesar sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin maupun kondisi di lapangan.
IUP Dipersoalkan, Perhutanan Sosial Jadi Sorotan
Irman mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi hingga IUP kedua perusahaan. Ia menilai proses tersebut patut diuji dari sisi asas pemerintahan yang baik, terutama kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata keberadaan izin, tetapi bagaimana izin tersebut diterbitkan dan sejauh mana masyarakat terdampak dilibatkan dan tidak mengetahui sejak rekomendasi IUP diberikan.
Ia mengklaim mayoritas pemilik lahan dan masyarakat setempat justru baru mengetahui keberadaan perusahaan setelah izin pertambangan diterbitkan.
“Penerbitan rekomendasi dan IUP dilakukan secara sembunyi hingga pemilik lahan dan masyarakat lokal baru mengetahui adanya perusahaan tambang setelah IUP diterbitkan,” ujarnya.
Sorotan lebih tajam diarahkan kepada wilayah kerja PT BSM. GerPALA mempertanyakan keberadaan IUP yang disebut bersinggungan dengan kawasan perhutanan sosial.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Irman merujuk Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Ia menilai pemerintah perlu memastikan secara terbuka apakah seluruh ketentuan mengenai kawasan hutan dan perhutanan sosial telah dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan berjalan lebih jauh.
“Intinya, jangan sampai kawasan yang sudah menjadi ruang kelola masyarakat melalui perhutanan sosial justru masuk ke dalam wilayah IUP tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya.
Sementara itu, lanjut Irman, wilayah izin PT MMS juga dinilai menyimpan persoalan yang serupa. GerPALA mempertanyakan sejauh mana pemilik maupun pengelola lahan adat dilibatkan dalam proses penerbitan rekomendasi IUP.
Selain itu, posisi wilayah izin yang disebut relatif dekat dengan permukiman penduduk dan sumber mata air dinilai membutuhkan pemeriksaan lapangan secara serius.
Irman bahkan mempertanyakan proses penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) serta berita acara pemeriksaan lapangan. Menurut dia, seluruh dokumen tersebut harus benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Bupati Diberi Waktu 7x24 Jam
Atas berbagai persoalan tersebut, GerPALA mendesak Bupati Aceh Selatan melakukan evaluasi terbuka terhadap IUP PT BSM dan PT MMS.
Evaluasi, kata Irman, harus melibatkan kepentingan masyarakat dan diumumkan secara transparan agar publik dapat mengetahui dasar keputusan pemerintah.
“Demi menyelamatkan Samadua dari ancaman kerusakan lingkungan, menyelamatkan ruang hidup rakyat, menghindari konflik sosial, serta membela kepentingan umum, kami mendesak Bupati Aceh Selatan mengevaluasi keberadaan IUP PT BSM dan PT MMS,” tegasnya.
GerPALA bahkan memberikan tenggat waktu 7x24 jam kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan kedua IUP tersebut.
Jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, Irman mengatakan masyarakat sangat wajar mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah.
“Kita berharap Pemkab kita bukan antek perusahaan tambang,” ujarnya.
Bagi GerPALA, persoalan tambang di Samadua bukan sekadar urusan investasi. Isu tersebut menyentuh langsung ruang hidup warga, keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat setempat.
Irman berharap momentum HUT ke-81 RI sekaligus peringatan perdamaian Aceh menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Menurut dia, kemerdekaan tidak cukup dirayakan melalui seremoni dan slogan. Kemerdekaan harus dirasakan masyarakat dalam bentuk rasa aman, lingkungan yang terjaga, ruang hidup yang terlindungi, serta kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan publik.
“Untuk apa seremonial yang indah dibingkai Pemkab untuk pencitraan dalam rangka memperingati hari damai dan HUT RI, jika masyarakatnya justru tak dibela dan belum merdeka dari keresahan kehadiran perusahaan tambang?” pungkasnya.[*/Red]
