-->

Tanggapi Aduan Warga kepada Wapres, Pemkab Bireuen Buka Data Riil Penyaluran Bantuan Banjir

07 Agustus, 2026, 08.55 WIB Last Updated 2026-08-07T01:56:03Z
LINTAS ATJEH | BIREUEN - Pemerintah Kabupaten Bireuen merespons munculnya video percakapan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah warga yang mengaku belum menerima bantuan pascabencana banjir. Pemkab Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan penyintas bencana dilakukan berdasarkan data hasil verifikasi, pemadanan, review, serta ketentuan pemerintah pusat.

Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Bireuen, Kamis (6/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wapres meninjau sejumlah lokasi, di antaranya pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang dan revitalisasi UPTD SDN 7 Jangka.

Dalam kesempatan bertemu masyarakat, Wapres juga menerima langsung sejumlah aduan warga terkait bantuan pascabencana, termasuk jatah hidup (jadup), stimulan perumahan, dan bantuan lainnya.

Pemkab Bireuen menilai penyampaian langsung warga kepada Wapres merupakan hal penting karena menjadi bagian dari kontrol publik terhadap proses pemulihan pascabencana. Namun, untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, Pemkab Bireuen menyampaikan data resmi mengenai progres verifikasi dan penyaluran bantuan.

4.697 KK Lulus Review BNPB

Berdasarkan hasil verifikasi tahap I yang dilakukan melalui mekanisme yang berada di bawah supervisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 6.000 KK dinyatakan lulus verifikasi awal.

Setelah dilakukan review di tingkat BNPB, sebanyak 4.697 KK dinyatakan memenuhi hasil review.

Sementara itu, sebanyak 1.313 KK masih terkendala pemadanan data kependudukan dan pencatatan sipil. Selain itu, terdapat 703 KK yang masuk kategori relokasi.

Data yang masih membutuhkan penyelesaian tersebut telah dikirimkan kembali kepada BNPB untuk proses lebih lanjut.

Pemkab Bireuen menegaskan bahwa perbedaan jumlah antara data awal dan data yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat bukan berarti masyarakat diabaikan. Data harus melalui proses verifikasi dan pemadanan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak terjadi persoalan administrasi pada kemudian hari.

DTH: 2.422 KK Sudah Menerima

Untuk Dana Stimulan Perumahan (DTH), dari 3.626 KK yang diusulkan, sebanyak 2.646 KK telah diterima BNPB dan dibuatkan rekening.

Dari jumlah tersebut, 2.422 KK telah menerima penyaluran, sementara 544 KK masih dalam proses dan datanya telah dikirimkan kembali kepada BNPB.

Pada tahap I, hasil verifikasi juga mencatat 2.954 rumah rusak ringan, 1.393 rumah rusak sedang, dan 340 rumah rusak berat.

Untuk kategori rusak ringan, dana yang telah ditransfer sesuai hasil verifikasi mencapai Rp44,31 miliar untuk 2.954 unit, dengan nilai bantuan Rp15 juta per KK. Adapun realisasi penerimaan saat ini mencapai 1.460 unit.

Untuk kategori rusak sedang, dana sebesar Rp41,79 miliar untuk 1.393 unit telah ditransfer seluruhnya, dengan nilai bantuan Rp30 juta per KK. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan telah mencapai 552 unit.

408 Unit Rumah Rusak Berat dan Relokasi Dibangun

Sementara untuk kategori rusak berat dan relokasi, pembangunan yang telah berjalan secara keseluruhan mencapai 408 unit dengan dukungan berbagai pihak.

Rinciannya, Ghufarindo sebagai kontraktor menangani pembangunan 264 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dari progres yang telah dilaporkan, terdapat unit yang telah mencapai tingkat penyelesaian 100 persen, 75 persen, 50 persen, 25 persen, hingga 5 persen.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Selanjutnya, Riksa menangani pembangunan 31 unit rumah relokasi di Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, dan proses pembangunannya masih berjalan.

DT Peduli membangun 45 unit di Desa Alue Kuta.

Kemudian PT Takabeya Perkasa Group melalui dukungan CSR membangun 7 unit, sementara PT Blang Keutumba melalui program CSR membangun 61 unit, dengan 12 unit di antaranya telah selesai.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pemulihan perumahan tidak hanya bersumber dari satu lembaga, tetapi melibatkan pemerintah, BNPB, lembaga sosial, kontraktor, serta dukungan dunia usaha.

4.859 KK Telah Menerima Bantuan Ekonomi, Jadup dan Perabotan

Untuk bantuan stimulan perekonomian, jatah hidup (jadup), dan dana perabotan, berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, sebanyak 4.859 KK pada tahap I telah menerima bantuan.

Masih terdapat 84 KK yang sedang dalam proses penyelesaian, sedangkan 703 KK kategori relokasi masih menunggu proses lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI.

Untuk santunan korban meninggal dunia, pada tahap I sebanyak 45 ahli waris telah menerima santunan kematian, sedangkan pada tahap II sebanyak 13 ahli waris telah menerima santunan. Selain itu, 19 korban luka berat juga telah mendapatkan santunan.

Bupati Perintahkan Percepatan Koordinasi

Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., juga telah mengambil langkah koordinasi langsung untuk memperjuangkan percepatan bantuan bagi masyarakat yang datanya masih dalam proses.

Pada 17 Juni 2026, Bupati mengutus Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Alfian, untuk menemui Direktur Perlindungan Korban Bencana Alam, Masryani Mansyur.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengoordinasikan percepatan administrasi serta tindak lanjut penyaluran bantuan bagi penyintas yang masih berada dalam proses.

Data Tahap II Mencapai 20.593 Setelah Pemadanan

Untuk hasil verifikasi tahap II, data awal yang terkumpul mencapai sekitar 26 ribu lebih KK.

Setelah dilakukan pemadanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk pembersihan data ganda, jumlah data yang tersisa menjadi 20.593 KK.

Data hasil pemadanan tersebut saat ini sedang melalui proses review di Inspektorat Kabupaten Bireuen sebelum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Tegaskan Tidak Ada Penahanan Bantuan

Pemkab Bireuen menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau menunda pencairan bantuan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pemkab bertugas menyiapkan dan menyampaikan data awal masyarakat terdampak. Selanjutnya, proses verifikasi berada di bawah supervisi BNPB, review dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat, sedangkan penyaluran bantuan atau stimulan dilakukan oleh BNPB dan/atau Kementerian Sosial sesuai jenis bantuannya.

Karena itu, apabila masih ada warga yang belum menerima bantuan, Pemkab Bireuen meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan agar status data mereka dapat ditelusuri dan diperiksa sesuai mekanisme.

Bupati Bireuen H. Mukhlis menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai kepentingan untuk mempermainkan data maupun hak masyarakat terdampak bencana.

“Tidak ada sedikit pun niat pemerintah daerah untuk mengabaikan atau mempermainkan hak para penyintas. Justru seluruh tahapan data dan bantuan terus kami kawal agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menerima haknya sesuai ketentuan,” demikian penegasan Pemkab Bireuen.

Pengaduan Masyarakat Tetap Dibuka

Melalui Dinas Sosial dan BPBD, Pemkab Bireuen terus mengawal proses penyaluran bantuan sekaligus membuka layanan pengaduan pada setiap hari kerja melalui Sentra Layanan Terpadu.

Masyarakat yang merasa belum menerima bantuan, mengalami kendala administrasi, atau ingin memastikan status datanya dipersilakan menyampaikan laporan melalui kanal pelayanan tersebut.

Pemkab Bireuen juga mengingatkan bahwa bantuan pemerintah diberikan atas nama penyintas atau melalui rekening penyintas maupun ahli waris, sesuai mekanisme masing-masing program. Sebagian penyaluran dilakukan melalui perbankan dan sebagian lainnya melalui kantor pos.

Dengan demikian, Pemkab Bireuen berharap masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan data dan mekanisme resmi, bukan semata-mata berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan proses pendataan, verifikasi, pemadanan, pengusulan hingga penyaluran bantuan terus dikawal. Aduan masyarakat tetap penting, tetapi penyelesaiannya harus dikembalikan pada data dan mekanisme resmi agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini