LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Peralihan kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, yang disebut mulai berlangsung sejak akhir Agustus 2026, memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja lokal yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas operasional perusahaan.
PKS yang telah beroperasi sejak 2019 tersebut selama ini dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar. Keberadaan perusahaan juga menjadi salah satu sumber lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Mandumpang dan sejumlah wilayah di sekitarnya.
Namun, proses peralihan kepemilikan perusahaan kini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan hubungan perusahaan dengan masyarakat, termasuk kepastian terhadap tenaga kerja lokal, sistem rekrutmen, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta ruang komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Sapriadi Pohan, mendesak manajemen baru perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi perusahaan dengan masyarakat.
Menurutnya, posisi Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan seharusnya tidak sekadar menjadi penyampai informasi perusahaan, tetapi juga menjadi penghubung yang mampu menyerap, menyampaikan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada manajemen.
“Kami mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap posisi Humas perusahaan. Kalau masih banyak aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, tentu harus ada pembenahan. Humas merupakan sektor penghubung antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga keberadaannya harus mampu membangun komunikasi dua arah,” ujar Sapriadi Pohan.
HIMAPAS juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Menurut Sapriadi, perusahaan yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari suatu wilayah memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia meminta agar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dilakukan secara transparan, terarah, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk memperhatikan ketentuan daerah yang relevan.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton ketika perusahaan beroperasi di wilayah mereka. Ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus diperhatikan. Aspirasi masyarakat harus memiliki ruang untuk disampaikan dan ditindaklanjuti secara terbuka,” katanya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan TJSL juga penting agar program yang diberikan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya bersifat seremonial.
Selain persoalan komunikasi dan TJSL, HIMAPAS meminta manajemen perusahaan tetap memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
Sapriadi menilai keberadaan PKS sejak 2019 telah menciptakan ketergantungan ekonomi bagi sebagian masyarakat sekitar. Karena itu, perubahan kepemilikan perusahaan tidak seharusnya serta-merta menghilangkan kesempatan kerja masyarakat lokal.
“Kami meminta manajemen baru memastikan keberlanjutan tenaga kerja yang selama ini bekerja di perusahaan dan tetap memprioritaskan masyarakat sekitar dalam setiap proses rekrutmen sesuai kompetensi dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem rekrutmen juga harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.
HIMAPAS berpandangan bahwa peralihan kepemilikan perusahaan semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan bisnis antara pemilik lama dan pemilik baru. Ada aspek sosial yang harus diperhatikan karena perusahaan telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
Karena itu, HIMAPAS mendorong manajemen baru PKS Mandumpang membuka ruang dialog dengan masyarakat, pemerintah desa, pekerja, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dialog tersebut dinilai penting untuk menjelaskan arah kebijakan perusahaan pasca-akuisisi, termasuk keberlanjutan tenaga kerja, sistem rekrutmen, program TJSL, serta mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami berharap proses peralihan kepemilikan ini justru menjadi momentum memperbaiki hubungan perusahaan dengan masyarakat. Jangan sampai perubahan kepemilikan malah membuat masyarakat kehilangan kepastian dan akses terhadap lapangan pekerjaan,” ujar Sapriadi.
HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Aceh Singkil, khususnya terkait keberadaan perusahaan perkebunan dan industri kelapa sawit yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.[*/Red]
