LINTAS ATJEH| BIREUEN - Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penghinaan terhadap wartawan M. Ilham bin Sakubat yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (02/09/2026), tidak menemui kesepakatan.
Korban melalui kuasa hukumnya, Ardian, secara tegas menyatakan tidak bersedia menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Korban meminta agar perkara tersebut tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya RJ tersebut dipimpin Kasi Pidum Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan memberikan penjelasan mengenai mekanisme RJ sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana.
Namun, setelah mempertimbangkan proses tersebut, korban menyampaikan sikap untuk tidak menyetujui penyelesaian melalui RJ.
“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas bahwa tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, sikap tersebut diambil karena korban menginginkan adanya kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026.
“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap M. Ilham bin Sakubat.
Kasus tersebut bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah pemberitaan tersebut terbit, diduga muncul komentar bernada penghinaan melalui media sosial serta pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada Ilham dan keluarganya.
Dengan ditolaknya upaya RJ oleh korban, pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kepastian terhadap status perkara tersebut.
Korban juga menegaskan bahwa sikap menolak RJ merupakan pilihan dalam proses penyelesaian perkara dan meminta seluruh proses hukum tetap berjalan secara profesional serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[*/Red]
