-->

Polda Aceh Serahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejari Abdya

16 Oktober, 2026, 14.58 WIB Last Updated 2026-10-16T14:04:29Z


LINTAS ATJEH ABDYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Seksi Tindak Pidana Umum, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, berinisial JF.

Penyerahan tersangka jinayat dan barang bukti tersebut, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Abdya, Badrunsyah, dihadiri oleh jaksa, staf terkait, serta penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Jumat (16/10/2026).

Kajari Abdya, Kardono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  Badrunsyah dalam rilis yang diterima Lintasatjeh.com menjelaskan, penyerahan tersangka perkara jinayat tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 Oktober 2026 lalu.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Badrunsyah menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Setelah penyerahan, tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Badrunsyah menambahkan Kejari Abdya akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kepastian hukum.

"Kita tetap mengedepankan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut," pungkasnya.[Ak]

Komentar

Tampilkan

Terkini