-->








Hamdan Sati Polisikan ARAH, LembAHtari dan GEMPUR Siap Lakukan Perlawanan!

03 Februari, 2017, 11.58 WIB Last Updated 2017-02-03T04:58:04Z
ACEH TAMIANG - Munculnya laporan tertulis yang diterbitkan oleh LembAHtari dan LSM GEMPUR, bernama ARAH, telah dianggap oleh Bupati Aceh Tamiang (non aktif) H. Hamdan Sati ST, sebagai penebar informasi bohong (fitnah) yang menggang­gu ketentraman batin dan mencemarkan nama baik dirinya sehingga melalui Kuasa Pelapornya, Zulfikar, pada tanggal 28 Januari 2017 kemarin telah melaporkan ARAH ke Mapolres Aceh Tamiang.  

Atas laporan pencemaran nama baik oleh  Bupati Aceh Tamiang (non aktif) H. Hamdan Sati ST, melalui Kuasa Pelapor, Zulfikar terhadap laporan tertulis ARAH, maka pihak penerbit ARAH, yakni LembAHtari dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), secara tegas menyatakan sikap akan melakukan perlawanan secara hukum. 

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M,SH dan Sekretaris LSM GEMPUR, Syahri El Nasir, S.Kom, melalui keterangan pers, Kamis (02/02/2017).

Selaku Pembina Laporan 'ARAH', Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M,SH, mengatakan bahwa Hamdan Sati harus  memiliki pengetahuan tentang arti dari laporan tertulis yang diterbitkan oleh organisasi atau lembaga, sehingga tidak repot-repot menuding 'ARAH' sebagai tabloit, serta tidak terkesan 'lemah', lalu melaporkan ARAH ke pihak kepolisian karena hal tersebut akan menjadi blunder yang jelas-jelas membuka tentang indikasi kejahatannya sendiri. Bahkan diduga kuat, cepat atau lambat, akan menyeret dirinya sendiri ke dalam penjara.

Kata Sayed Zainal, ARAH adalah laporan tertulis yang diterbitkan oleh LembAHtari dan LSM GEMPUR untuk diberikan secara cuma-cuma (gratis) ke pihak publik di Kabupaten Aceh Tamiang, dan seluruh datanya bersumber dari hasil monitoring serta penelusuran di lapangan. Laporan tersebut bukanlah muncul secara asal, namun melalui proses panjang tanpa ada unsur fitnah.

Dia juga menuturkan, hadirnya ARAH bukanlah bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang, melainkan sebagai alat kontrol dari lembaga sipil untuk mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat mengelola sistem kenegaraan dengan cara yang baik, transparan dan bertanggung jawab. 

"Hamdan Sati pemimpin aneh. Selama ini dia terindikasi sering melakukan kesalahan, tapi kok tidak boleh dikritik? Uniknya lagi, Hamdan Sati nekad memberikan kuasa kepada pihak Tim Pemenangan Hamdan Sati-Izwardi (HI), yang juga sebagai Ketua Dekopinda bermasalah untuk melaporkan ARAH ke Polisi. Dan yang dilaporkan tersebut bukanlah subtansi laporan, tapi hanya bahagian potongan kata, juga sebutan," beber Sayed Zainal.

Tambahnya lagi, Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL/12/1/2017/SPKT yang dilaporkan oleh Hamdan Sati, melalui Kuasa Pelapor, Zulfikar, terindikasi sebagai langkah panik Hamdan Sati yang terkesan berupaya mematikan proses partisipasi lembaga sipil untuk menyampaikan kebenaran yang bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang mengetahui tentang permasalahan yang terjadi dinegerinya. 

Oleh karena itu, Sayed Zainal menghimbau kepada Hamdan Sati beserta Kuasa pelapornya, Zulfikar, agar banyak belajar sehingga suasana batin bisa selalu tentram dan tidak goyang ketika membaca laporan tertulis 'ARAH' yang memaparkan tentang adanya indikasi kejahatan besar pada proses pembebasan lahan Politeknik di Manyak Payed, dan juga terkait laporan yang berjudul ''Pat Gulipat PT. Tan­jung Raya Bendahara". Begitu juga tentang laporan: KSO Ditolak Ham­dan Sati Meradang.
  
Terkait pembebasan lahan Politeknik, jelas Sayed Zainal, patut diduga adanya pelanggaran besar saat proses pengalihan hak tanah dari eks HGU (milik negara) menjadi milik pribadi, saat sertifikat yang terbit tahun 2007 oleh BPN. Bahkan, selesai ganti rugi oleh Pemkab Aceh Tamiang tahun 2010, banyak pihak mempertanyakan tentang masalah pembebasan lahan tesebut dan hal itu banyak diberitakan oleh media massa, baik tingkat lokal maupun nasional. 

Tahun 2011 dan 2012, LembAHtari juga turut menyampaikan ke publik agar masalah ganti rugi lahan Politeknik harus diusut terus. Sekarang ini, persoalan tentang pembebasan lahan Politeknik bukan lagi sebagai delik aduan, namun telah menjadi kewajiban bagi pihak penegak hukum agar serius melakukan pengusutan, dan terus mencari tentang kebenaran, fakta, serta bukti agar persoalan dugaan tindak pidana besar tersebut bisa dituntaskan. 

Lanjutnya, masih pada tahun 2015, LembAHtari juga pernah menyampaikan/melayangkan surat somasi kepada Bupati Aceh Tamiang, bernama  H Hamdan Sati ST, dengan nomor surat: 98/S-LP/X/2015, tanggal 20 Oktober 2015 untuk mempertanyakan tentang izin Politeknik, dan kemudian terungkap fakta bahwa pada tahun 2013, Dirjen Pendidikan Tinggi, Surat Nomor: 733/E.E2/05/2013, tanggal 29 Juli 2013, telah melakukan penghentian sementara dalam rangka penataan ulang bentuk perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi. 

Masih pada tahun yang sama, yakni tahun 2015, Direktur Kelembagaan dengan kerja sama menyampaikan surat kembali kepada Bupati Aceh Tamiang melalui surat nomor: 45.3/E.2.2/KL-/2015, yang disampaikan pendirian Politeknik tidak dapat diproses kecuali diusulkan pembukaan program studi di luar domisili, namun sampai saat ini Pemkab Aceh Tamiang terkesan tidak sigap untuk melakukan tindakan dan belum ada langkah kongkrit terkait hal tersebut.

Pada prinsipnya, izin pendirian Politeknik telah gagal. Lokasi dan gedung yang ada hanya saat ini dipakai oleh Akademi Komunitas, sedangkan aset tapak tanah belum dihibahkan dari Pemerintah Aceh ke Pemkab Aceh Tamiang mengingat biaya ganti rugi yang dikucurkan pada tahun 2010 adalah belanja modal Pemerintah Aceh.

Sayed Zainal juga membeberkan, untuk masalah Kerja Sama Operasi (KSO) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bupati Aceh Tamiang melakukan kebijakan yang tertutup. LembAHtari tidak pernah menolak KSO sesuai rekomendasi Bupati Aceh Tamiang dan DPRK kepada PT Petro Tamiang Raya. Ternyata, dalam perjalanan, Bupati Aceh Tamiang merekomendasikan BUMD yang lain, yakni PT Kuala Simpang Petrolium yang sebagian para perseronya bukanlah warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Kebijakan aneh yang dilakukan oleh Hamdan Sati terkait PT Kuala Simpang Petrolium yang sebagian para perseronya bukanlah warga Kabupaten Aceh Tamiang 'bisa cacat hukum' karena terindikasi telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Bahkan, Pemkab Aceh Tamiang belum pernah membentuk Tim Penasehat Investigasi yang terdiri dari tenaga profesional dan independen, sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, terkait persoalan HGU PT Tanjung Raya Bendahara, kata Sayed Zainal, perlu dijelaskan bahwa sesungguhnya di Kabupaten Aceh Tamiang banyak sekali persoalan HGU yang menyimpang dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang perkebunan, juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Izin Usaha Perkebunan. Jika Hamdan Sati punya nyali maka silakan ukur ulang luas HGU PT Tanjung Raya Bendahara di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak.

Masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus mengetahui bahwa salah seorang pemilik saham pada perkebunan PT Tanjung Raya Bendahara di Kampung Sekumur (Hulu Alur Pika) adalah Bupati Aceh Tamiang (non aktif) Hamdan Sati. Dan diduga kuat perkebunan PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur tidak memiliki izin HGU karena sebagian areal perkebunan tersebut terkena Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dan melanggar UU No: 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, serta Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No: 10 Tahun 2003 Tentang Usaha Perkebunan.

"Dari segala penjelasan saya ini, perlu ditegaskan bahwa laporan tertulis yang diterbitkan oleh LembAHtari dan LSM GEMPUR yang bernama ARAH hanyalah bertujuan untuk pencerdasan, dan tidak ada maksud untuk melakukan penghinaan kepada siapapun. Khusus untuk masalah ganti rugi lahan Politeknik, kami dari LembAHtari dan LSM GEMPUR tetap terus mendesak Kapolri dan KPK RI untuk menindak lanjuti indikasi kejahatan besar tersebut,  sesuai surat yang telah kami laporkan pada tanggal 24 Agustus 2016," terang Sayed Zainal. 

"Dengan dukungan beberapa LSM lokal, juga nasional, LembAHtari dan LSM GEMPUR siap menempuh langkah-langkah hukum kembali untuk H Hamdan Sati ST, dan Kuasa Pelapor, Zulfikar," pungkasnya, yang turut diamini oleh Sekretaris LSM GEMPUR, Syahri El Nasir, S.Kom.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini