-->








Dinas PUPR Pengurus Barang Terbaik se-Aceh Besar

13 April, 2017, 06.18 WIB Last Updated 2017-04-12T23:18:46Z
ACEH BESAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau dulunya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Aceh Besar terpilih sebagai juara pertama/ terbaik pengurus barang kategori SKPD Tipe A untuk penilaian terhadap pelaporan SKPD dalam lingkup Pemkab Aceh Besar tahun 2016. Sementara juara II dan III tidak dipilih karena tidak maksimal dalam pelaporannya.

Sedangkan kategori SKPD Tipe B juara I, II, dan III masing-masing diraih Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, serta juara III digondol oleh Satpol PP dan WH.

Adapun untuk kategori SKPD Tipe C juara I, II, dan III diperoleh Kecamatan Peukan Bada, Baitussalam, dan Darussalam.

Hadiah dan penghargaan kepada para juara tersebut diserahkan Plt Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi di sela-sela membuka Pelatihan Manajemen Aset/ Barang Milik Daerah bagi aparatur Pemkab Aceh Besar di Aula SMK Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (12/4/2017).

Kegiatan yang diikuti 80 peserta utusan SKPD dan kecamatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Kekayaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar.

Kabid Kekayaan BPKD Aceh Besar yang juga ketua penyelenggara, Muharril Al Aqshar MECDEV menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan pada 12-13 April 2017 yang diikuti pengurus barang, pembantu pengurus barang, dan perwakilan bidang akuntansi BPKD Aceh Besar.

“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampua para pengurus barang dalam mengelola barang milik daerah dan diharapkan pengurus barang dapat menggunakan aplikasi tentang persediaan dalam penyusunan laporan barang,” jelasnya.

Muharril menambahkan, dasar hukum digelarnya Pelatihan Manajemen Aset/Barang Milik Daerah bagi aparatur Pemkab Aceh Besar adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

Sementara itu, Plt Sekdakab Aceh Besar Drs. Iskandar, MSi, mengharapkan kepada pengurus barang agar terus berinovasi dalam mengelola aset dengan mengoptimalkan pemanfaatan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia juga mengapresiasi kinerja pengurus barang, dimana dengan mengelola aset yang baik sehingga Pemkab Aceh Besar bisa meraih predikat WTP berturut-turut selama empat tahun terakhir.

“Pelatihan ini sangat penting artinya untuk meningkatkan kinerja dan motivasi para pengurus barang yang bertugas di berbagai SKPD jajaran Pemkab Aceh Besar,” katanya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini