-->








Polres Langsa Kembali berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

05 April, 2017, 01.41 WIB Last Updated 2017-04-04T18:44:14Z
LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa kembali berhasil meringkus seorang yang diduga telah melakukan pencurian sepada motor (curanmor) di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin 03 April 2017 sekira pukul 01.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK, kepada LintasAtjeh.com. Selasa (4/4/2017) bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang berinisial RS (26), warga Geudubang Jawa.

Kasat menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, dari tangan tersangka turut diamankan satu unit barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 4462 FS, nomor rangka MH1JFK119EK284871, nomor mesin JFK1E1282724 yang merupakan milik Saifan Nur.

“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengenali sepeda motor tersebut pada saat dikendarai tersangka untuk dilarikan ke Aceh Timur,” tegas Kasat yang dikenal dekat dikalangan masyarakat Kota Langsa itu.

“Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim dengan sigap bergerak dan  melakukan penyelidikan dan hanya dalam waktu singkat berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti,” imbuhnya.

Dalam penyelidikan awal, lanjut Kasat, tersangka mengakui telah melakukan pencurian pada hari Senin, 03 April 2017 sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah Saifan Nur yang berada di Jalan Fakinah No. 7 Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Menurut pengakuan tersangka, sambungnya lagi, tersangka masuk dari pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian RS mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di ruang tamu dan membawanya keluar melalui pintu depan.

”Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita amankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat Reskrim.[Sm/Mf]
Komentar

Tampilkan

Terkini