-->








FKUB Aceh Selatan Sosialisasi Tentang Kerukunan Umat Beragama

19 Juli, 2017, 19.21 WIB Last Updated 2017-07-19T12:21:03Z
ACEH SELATAN - Sebanyak 130 peserta mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kerukunan umat beragama dengan tema "Kita tingkatkan toleransi umat beragama dalam Kabupaten Aceh Selatan" dipusatkan di aula Pariwisata, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kesbangpol Aceh Selatan H. Akmal Hilma, SH, MM, Staf ahli Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesra Drs. H. T. Darisman, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Aceh Khairuddin, S.Ag, Ketua FKUB Kabupaten Aceh Selatan Said Zunaidi, SH, Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Aceh, serta para peserta keuchik dan Imum Chik Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Aceh, Khairuddin, S.Ag, dalam sambutannya mengatakan
masalah yang terjadi di masyarakat Aceh sebenarnya bukan perbedaan agama karena penduduk/masyarakat Aceh ini 99,99 % adalah beragama Islam. Namun yang terjadi adalah perbedaan prinsip dalam pelaksanaan pengerjaannya.

"Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan dalam sosialisasi agar dapat menyentuh ke hati masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya kerukunan di dalam masyarakat," katanya.

Sementara itu, H.T.Sama Indra Bupati Aceh Selatan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesra, Drs. H. T. Darisman mengatakan kerukunan umat beragama perlu dilakukan dan diterapkan di masyarakat sehingga terjadi keharmonisan didalam kehidupan. Dalam negara ini ada perbedaan agama yang menyebabkan keindahan di dalam kedamaian.

"Maka bersikap toleran adalah sebuah syarat yang wajib bagi kita semua agar tidak terjadi perpecahan dalam kehidupan yang beragam," ucapnya.

Selain itu, Forum Kerukunan Umat Beragama terwujud karena toleransi antar umat beragama dengan tidak mendeskripsikan dalam perbedaan agama.

"Oleh sebab itu mari kita jaga kerukunan ini agar tetap hidup berdampingan dalam keindahan di kedamaian," terang Darisman.

Senada dengan itu, Kepala Kesbangpol Aceh Selatan H. Akmal Hilma, SH, MM, menyampaikan pembekalan materi mengatakan Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan masyarakatnya untuk hidup rukun. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara berbagai suku, agama, ras dan antar golongan bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Selatan akan mudah terancam oleh perpecahan dengan segala akibatnya yang tidak diinginkan.

Lanjutnya, kerukunan dapat diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian Pancasila.

"Agama secara umum merupakan suatu kepercayaan atau keyakinan yang dianut oleh masyarakat menjadi norma dan nilai yang diyakini dan dipercaya, agama diakui sebagai seperangkat aturan yang mengatur keberadaan manusia di dunia," jelas Akmal Hilma.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini