-->








Irwandi Yusuf Lantik Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe 2017-2022

12 Juli, 2017, 14.28 WIB Last Updated 2017-07-12T07:28:30Z
LHOKSEUMAWE - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPR Kota Lhokseumawe dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe untuk masa bakti 2017-2022, Rabu (12/07/2017).

Keduanya diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11- 2984 tahun 2017 tanggal 2 Mei 2017.

Setelah selesai prosesi pelantikan, Irwandi Yusuf dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi maupun sebagai Kepala Pemerintahan Aceh mengucapkan “SELAMAT” kepada Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilantik.

"Semoga saudara berdua dapat mengemban amanah dengan baik dan bijaksana, dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin pemerintahan di Kota Lhokseumawe ini. Terimakasih kepada Saudara Nazaruddin, Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2012-2017 atas dedikasinya bagi pembangunan kota ini," ujar Irwandi.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Irwandi juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lhokseumawe, KIP dan Panwas Kota Lhokseumawe, TNI-Polri, para pejabat sipil dan militer, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan Pilkada di daerah ini.

"Mari kita tingkatkan kerjasama dan semangat persatuan agar Pemerintahan Kota Lhokseumawe dibawah kepemimpinan Saudara Suaidi Yahya dan Saudara  Yusuf Muhammad mampu menjalankan program-program pembangunan yang pro rakyat," ajaknya.

Dijelaskan Irwandi juga, sebagaimana kita ketahui, Lhokseumawe merupakan kota pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001. Sejak diresmikan sebagai kota otonom 16 tahun silam,  Lhokseumawe termasuk salah satu daerah pemekaran yang cukup sukses, karena mampu mengoptimalkan potensi yang ada.

Sebagai kota yang berada di jalur timur Sumatera - atau persis di tengah-tengah Kota Banda Aceh dan Medan-Kota Lhokseumawe berpotensi sebagai jalur distribusi dan perdagangan bagi kota-kota besar lain yang ada di sekitarnya. Disamping sebagai pusat bisnis dan jasa, Lhokseumawe juga punya beberapa potensi yang layak untuk dikembangkan, seperti sektor pertanian rakyat dan sektor perikanan. Bahkan untuk sektor perikanan, Kota Lhokseumawe tercatat sebagai salah satu daerah penghasil ikan cukup potensial dengan produksi ikan tangkap sekitar 7.405 ton per tahun. Kedudukannya sebagai wilayah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), juga semakin memperkuat potensi yang dimiliki kota ini.

Semua potensi ini tentu merupakan modal berharga bagi pembangunan kota ini di masa depan. Oleh karena itu saya berharap saudara Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad mampu mengoptimalkan potensi itu untuk pendapatan daerah.

Selain itu, pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa secara garis besar, program RPJM Aceh 2017-2022 yang kami siapkan mengusung visi “Terwujudnya Aceh damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.” 

Visi ini akan diuraikan lagi dalam beberapa program prioritas, yaitu: Aceh Seujahtra,  Aceh SIAT, Aceh Caròng, Aceh Energi, Aceh Meugoë dan Meulaôt, Acèh Troë, Acèh Kreatif, Acèh Kaya, Acèh Peumulia, Acèh Damê, Acèh Meuadab, Acèh Teuga, Acèh Green, Acèh Seuninya, dan Acèh Seumeugot; yang kesemuanya tersebut merupakan isu-isu kebijakan yang digali dari kondisi riil masa sekarang dan kebutuhan rakyat Aceh dimasa yang akan datang.

Menurut ketentuan, RPJM Aceh ini nantinya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah ini untuk lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen RPJM di Kota Lhokseumawe, harus mengacu kepada dokumen perencanaan pembangunan Aceh dan dokumen perencanaan pembangunan Nasional. Dengan demikian program yang kita siapkan akan saling bersinergi, dan mampu memberi daya dorong yang kuat bagi pembangunan daerah.

Sejalan dengan harapan itu, kepada Walikota dan Wakil Walikota yang baru saja dilantik, saya mengharapkan perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut:

Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa yang patut menjadi perhatian kita ke depan untuk meningkatkan perekonomian, salah satunya adalah Investasi. Dalam hal investasi kita harus menciptakan iklim yang mendukung agar investor mau menanamkan investasi di Aceh, antara lain dengan menghadirkan kenyamanan, keamanan, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta proses pengurusan yang bebas pungli, cepat dan efisien.

Kedua, kita harus melakukan pengembangan pariwisata. Lhokseumawe dalam hal ini punya banyak tempat wisata yang bisa dijadikan sebagai ikon eco tourism dan juga wisata budaya. Tinggal bagaimana kita bisa mengolah potensi ini secara optimal. Karena itu berbagai sarana pendukung harus terus dilengkapi dan dibenahi, agar wisatawan yang berkunjung merasa betah dan nyaman.

Ketiga, terkait dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), saya mengharapkan agar Pemko Lhokseumawe bisa mendukung Langkah Percepatan Realisasi Investasi Melalui KEK Arun Lhokseumawe yang akan dijalankan ke depan. Nanti akan dibentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, dan Administratur KEK Arun-Lhokseumawe. Insya Allah, setelah selesainya masalah administrasi dan teknis, nanti akan dilaunching KEK Arun-Lhokseumawe bersamaan dengan ground breaking Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas Arun 2 Lhokseumawe. Untuk itu, sebagai pucuk pimpinan di Kota Lhokseumawe, saya mengharapkan Saudara dapat menyiapkan langkah-langkah untuk peningkatan ekonomi di sektor industri dan jasa di kota ini.

Keempat, sesuai dengan visi utama Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani, kami mengharapkan agar di bawah kepemimpinan saudara Standar Pelayanan Minimal bagi pelayanan publik di wilayah ini dapat terlaksana dengan optimal. Perhatikan aspek pelayanan ini dalam setiap perencanaan pembangunan yang disiapkan. Bekerjalah dengan mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas.

Kelima, di Lhokseumawe terdapat pelabuhan Krueng Geukueh yang bisa dimanfaatkan untuk perdagangan ekspor/impor. Upayakan untuk menghidupkan pelabuhan tersebut demi meningkatkan ekonomi masyarakat.

Keenam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Gubernur memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di kabupaten/kota. Sehubungan dengan itu, saya meminta saudara senantiasa menjalin komunikasi dan kerjasama dengan kami agar kita dapat merancang dan mensinergikan pembangunan dengan baik.

Acara yang dihadiri sejumlah pejabat penting tersebut berlangsung tertib dan lancar. Terlihat ratusan polisi mengamankan lokasi hingga prosesi pelantikan usai.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini